Investasi Bodong di Sampang, Ratusan Korban Mengaku Rugi Rp 23 Miliar
![]() |
| Foto : Kuasa hukum Cak Soleh bersama para korban yang langsung mendatangi Mapolres Sampang. ( Screenshot) . |
Berbuntut dari macetnya dana investasi yang dikelola kakak beradik hingga laporan ini dilayangkan oleh para korban . Kakak beradik berinisial R dan K, dengan total kerugian kolektif mencapai angka fantastis, yakni Rp 23 miliar. Rabu, 18/02/2026,Siang.
Didampingi kuasa hukum Sholeh, atau yang akrab disapa Cak Sholeh, para korban melaporkan dua bersaudara tersebut sebagai dalang utama di balik skema investasi di sektor semen dan produk kecantikan (skincare).
Modus yang dijalankan terbilang klasik namun efektif, pelaku menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar 15 persen setiap bulannya guna menarik minat para investor dari kalangan pedesaan.
Cak Sholeh menjelaskan bahwa dalam operasinya, terlapor R berperan meyakinkan calon korban dengan menjual nama adiknya, K. Pelaku mengklaim bahwa seluruh dana yang dihimpun akan diputar sebagai modal kerja bisnis sang adik, sehingga korban yang merupakan tetangga sendiri merasa percaya dan tidak menaruh curiga.
Bentuk setoran yang diterima pelaku pun beragam, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas. Ironisnya, para korban yang telah bergabung dalam durasi bervariasi mulai dari hitungan bulan hingga dua tahun menyerahkan aset mereka tanpa prosedur formal.
Banyak dari mereka menyetor hingga ratusan juta rupiah hanya bermodalkan catatan pribadi pelaku yang mirip dengan sistem arisan.
"Modus lainnya, terlapor membujuk korban menyerahkan perhiasan emas. Emas tersebut kemudian dibawa pelaku ke Pegadaian untuk dicairkan, namun uangnya diduga kuat digelapkan dan tidak pernah diputar ke bisnis yang dijanjikan," ujar Kuasa Hukum , Cak Sholeh saat ditemui media di depan Gedung Satreskrim Polres Sampang.
Meski transaksi awal minim bukti autentik seperti kuitansi resmi, tim kuasa hukum menegaskan telah mengantongi bukti kuat berupa riwayat transaksi perbankan dan rekaman pengakuan pelaku dalam beberapa pertemuan mediasi. Bukti-bukti inilah yang kini menjadi landasan utama laporan ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Pengacara Kondang ini mendesak penyidik untuk segera melakukan pelacakan aset (asset tracking) dan penelusuran aliran dana pada rekening terlapor R. Selain menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan, pihak korban mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian para korban.
Salah satu korban, Suhar, memaparkan kepedihannya setelah merugi hingga Rp400 juta. Ia mengaku sempat mencicipi manisnya bagi hasil di awal bergabung, namun memasuki bulan-bulan berikutnya, janji keuntungan 15 persen tersebut macet total.
"Kami sudah mencoba mediasi dan melayangkan somasi dua kali, tapi mereka sama sekali tidak menunjukkan itikad baik," keluhnya korban saat dimintai keterangan secara resmi. Rabu,19/02/2026.
Menanggapi laporan massal tersebut, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini. Mengingat jumlah korban yang mencapai 123 orang, polisi memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan mendalam guna menyusun kronologi yang komprehensif.
" Selanjutnya kami rilis kejadian selengkapnya, dan ini masih dalam pendalaman, jadi ini masih dalam pemeriksaan,nanti kalau sudah selesai kita rilis," tegas pria Pama balok tiga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan intensif terhadap para pelapor masih berlangsung di ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga tidak masuk akal yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.
Redaksi
