Galian C Ilegal di Bangkalan Merusak Lingkungan dan Infrastruktur Jalan Kabupaten
Bangkalan Wartapers.com - Galian C di Bangkalan Merusak Lingkungan dan Infrastruktur rusak parah Ratusan galian C Ilegal di Bangkalan menyebabkan kerusakan lingkungan Juga merusak infrastruktur," kata Ketua Pemuda Bangkalan Bupati Bangkalan hanya diam saja.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan harus bertindak tegas terhadap praktik galian C. Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan itu juga tak tampak hingga saat ini.
Dari data yang pernah dilansir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan tahun 2020 terdapat kurang lebih 74/ titik galian C yang tersebar di 18 kecamatan
Akibat praktik galian C tersebut, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sedimentasi sungai.
"Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Bangkalan semakin parah," katanya pemuda Bangkalan.
Menilai, sampai saat ini Bupati Bangkalan belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini, usaha galian C di Kabupaten Bangkalan merupakan usaha pertambangan non mineral yang ilegal.
Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda Kabupaten Bangkalan yang mengatur tentang galian C. Oleh karena itu, pemuda Bangkalan mendesak Pemkab Bangkalan untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Bangkalan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C.
"Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar," ujarnya (20/02/2026).
Pewarta :MK
Editor: redaksi
