Dua Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan Berkeliaran, Polres Tegaskan Bukan Penangguhan
Bangkalan || Wartapers.com - Memastikan dua tersangka kasus tambang ilegal di wilayah Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis tidak dilakukan penahanan alias berkeliaran. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor oleh penyidik.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, yang diamankan di Kecamatan Labang, serta AM, yang diamankan di Kecamatan Klampis. Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun kini tidak ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan penyidik, terutama karena sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka selama proses hukum berjalan. SP.1 sudah keluar masi belum ada penahanan dari pihak polres Bangkalan.
Masih Disembunyikan “Benar, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan kooperatif, sehingga penyidik menerapkan wajib lapor. Jadi tidak ada istilah penangguhan penahanan maupun tahanan kota,” ujar Ipda Agung Intama kepada wartawan. hari Kamis, pada Desember Tanggal (18/12/2025).
Namun, kebijakan tersebut dinilai kontras dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal penanganan perkara. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan negara.
Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim menegaskan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap kedua tersangka Sampai saat ini masih belum ditahan.
Pewarta :MK
Editor: redaksi
