Diduga Kuat Polres Bangkalan Biarkan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi , LSM Lakukan Dumas ke Polda Jawa Timur.

Bangkalan || Wartapers.com - Diduga kuat Polres Bangkalan terima suap dari Tambang Galian C Ilegal, maka dari itu hal ini dibiarkan Beroperasi di Desa Bukit Jaddih. Tambang disana  merupakan tambang lahan paling terbesar Se-Kabupaten Bangkalan sekitar 20 Hektar luasnya di Wilayah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. 

LSM Mengirim surat Laporan Dumas ke Polda Jatim. Perihal ini dinilai tidak komitmen. Polres Bangkalan AKBP WIBOWO tidak bergairah dalam melakukan penindakan, sehingga menjadi perhatian publik. Tambang yang beraktivitas berada di Desa Jaddih paling timur. LSM Bongkar Oknum-oknum Penegak Hukum yang bermain mata.

Kapolres Bangkalan Wibowo, Saat dikonfirmasi Salah satu LSM maupun Jajarannya memilih bungkam. Sikap enggan memberikan penjelasan ini semakin memperkeruh Laporan Dumas kami. Berdasarkan investigasi LSM di lapangan hari ini, Masih beraktivitas pengerukan tanah dan batu di Desa Jaddih Kecamatan Socah. Disana berjalan baik-baik saja dengan Beakingan Oknum Anggota Kepolisian yang Kebal Hukum". Sabtu,(28/02/2026.

Keberadaan Tambang Galian C Illegal tersebut tidak hanya mengancam ekosistem lingkungan, akan tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga. Mobilitas Truk pengangkut material di Desa maupun di jalan raya menimbulkan polusi udara serta potensi merusak Infrastruktur jalan lingkungan masyarakat luas.

Diamnya Aparat Kepolisian justru membuat kami menduga Kekuatan besar di balik layar yang melindungi mereka", Ungkap LSM dengan Sangat kecewa. Penegak hukum Polres Bangkalan hingga berita ini dipublikasikan belum juga memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi resmi dari Polres Bangkalan.

Terkait tudingan miring tersebut, kini publik menanti langkah nyata dan Komitmen Polri dalam menegakkan supremasi Hukum tanpa pandang bulu dalam melakukan penegakan Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

LSM, Mendesak Agar Polda Jawa Timur segera turun tangan untuk menutup Aktivitas Tambang Galian C Illegal yang merugikan daerah dan merusak alam demi keuntungan segelintir oknum. Sedangkan Aparat Penegak hukum yang tidak transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Lanjut, beberapa kali  Tim Anggota LSM mencoba konfirmasi kepada Polres Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp, untuk memberikan keterangan dia menjawab siap, Ujar  Kapolres. Bahkan pernah juga "Pihak Humas hanya menjawab, Terima Kasih informasinya nanti kami sampaikan ke Kasat Reskrim ujarnya, selalu berulang seperti itu. 

Berdasakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Penambangan tanpa izin dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000,00 (seratus miliar) rupiah. 


(Team/Red)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...