Diduga Kuat Polres Bangkalan Biarkan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi, LSM GBB Laporkan Ke Polda Jatim

Bangkalan || Wartapers.com - Diduga kuat  Polres Bangkalan Biarkan Tambang Galian C, Ilegal dibiarkan Beroperasi di Kecamatan Socah LSM GBB Gerakan Bangkalan Bersih Laporkan -Polres Bangkalan diduga biarkan Praktik Tambang Galian C Ilegal beroperasi di Wilayah Desa jaddih Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. 

Perihal ini dinilai tidak komitmen polres Bangkalan tidak bergairah dalam melakukan penindakan, sehingga menjadi perhatian publik tambang yang beraktivitas yang ada di desa Jaddih Polres Bangkalan terima suap dari pihak tambang galian C, ilegal LSM (GBB) bongkar oknum-oknum penegak hukum yang tutup mata".

Saat dikonfirmasi Oleh LSM GBB Kanit pidsus Polres Bangkalan maupun Jajaran Kapolsek memilih bungkam. Sikap enggan memberikan penjelasan ini semakin memperkeruh opini publik dan diduga kuat ada "Tutup Mata" antara Oknum Petugas dengan Pengelola Tambang." ujarnya.

Berdasarkan investigasi LSM GBB hari ini Masih beraktivitas pengerukan tanah dan batu didesa Jaddih kecamatan Socah sedangkan Galian C yang lain masih ditutup dan ini adanya Oknum Anggota kepolisian yang  kebal Hukum.

"Polres Bangkalan diduga kuat terima suap dari pemilik tambang yang sudah berjalan, kembali hari ini truk keluar-masuk dengan bebas. Kalau tidak ada yang ‘pasang badan’, mustahil aktivitas bisa berjalan semulus ini tanpa gangguan,”Ungkap Sekjen LSM GBB. Selasa (17/02/2026).

Keberadaan tambang tersebut tidak hanya mengancam ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga. Mobilitas Truk pengangkut material di Desa maupun jalan raya menimbulkan polusi udara serta potensi merusak Infrastruktur jalan dan lingkungan masyarakat Bangkalan.

Diamnya Aparat justru membuat kami menduga ada kekuatan besar di balik layar yang melindungi mereka'" Ungkap LSM GBB dengan nada kecewa hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Polres Bangkalan bahkan urukan bedel dikirim sampai ke surabaya. 

Terkait tudingan miring tersebut, kini publik menanti langkah nyata dan Komitmen Polri dalam menegakkan supremasi Hukum tanpa pandang bulu dalam melakukan penegakan Hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

LSM GBB, mendesak Agar POLDA Jawa Timur segera turun tangan menutup aktivitas Galian ilegal yang merugikan daerah dan merusak alam demi keuntungan segelintir oknum. Sedangkan Aparat Penegak hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Bahkan Tim media pernah mencoba konfirmasi kepada Anggota Humas polres Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan keterangan. "Pihak humas hanya menjawab, terima kasih informasinya nanti kami sampaikan ke Kasat Reskrim ujarnya.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 penambangan tampa izin(LSM GBN Akan melaporkan ke, POLDA Jatim yang ada Didesa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Hal ini pernah dilaporkan oleh Lembaga Suara Mitara Madura.


(Team/Red)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...