Diduga Kasus Pemerasan Ancaman 9 Tahun Menguap di Ruang Sidang, Terdakwa Hanya Divonis 10 Bulan

Surabaya || Wartapers.com - Kasus perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya menjadi sorotan publik akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 20 Februari 2025.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Sholihuddin bersama pihak lainnya, setelah melalui rangkaian persidangan panjang dengan konstruksi dakwaan yang cukup kompleks dari Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut menarik perhatian karena sejak awal kasus ini dibuka dengan ancaman pidana berat. Para terdakwa tidak hanya dijerat pasal pemerasan, tetapi juga pengancaman serta pencemaran nama baik, yang secara kumulatif membawa potensi hukuman tinggi.

Jaksa Ajukan Dakwaan Berlapis Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-6449/M.5.10/Eoh.2/10/2025 menyusun dakwaan alternatif terhadap para terdakwa. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sekaligus, yakni pemerasan.

Sebagaimana Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pengancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Konstruksi dakwaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara sejak awal ditempatkan sebagai dugaan tindak pidana serius yang berpotensi.

Menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi para terdakwa Dalam surat tuntutannya Nomor Reg. Prk: PDM-6164/SBY/II/2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Sholihuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, meskipun turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. 

Jaksa mencatat bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta masih berusia relatif muda dengan masa depan yang dinilai panjang.

Persidangan Membuka Latar Belakang Perkara, Namun dinamika persidangan menunjukkan fakta yang berkembang berbeda dari asumsi awal perkara. Keterangan para saksi mengungkap bahwa kasus ini berawal dari aktivitas penyampaian aspirasi di muka umum melalui aksi demonstrasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Sebagai pejabat publik Dalam aksi tersebut, para terdakwa disebut menyampaikan tuntutan dan kritik terhadap kebijakan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat. Peristiwa inilah yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana hingga berujung pada proses hukum di pengadilan.

Seiring jalannya persidangan, arah perkara mulai bergeser. Majelis hakim menilai bahwa pembuktian delik pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan secara longgar karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Pembelaan terdakwa 1 Faisol Soroti Risiko Kriminalisasi Kritik, Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Hakim juga merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.

Selain itu, majelis mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik. Unsur niat jahat atau animus injuriandi harus dibuktikan secara ketat sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penasehat hukum terdakwa Faisol  menyoroti arah pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan penerapan hukum secara proporsional dan selaras dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi publik.

Vonis Lebih Ringan dari Ancaman Awal Setelah Mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi dari jaksa maupun penasihat hukum, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada para terdakwa.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal yang sebelumnya melekat dalam dakwaan, terutama terkait pasal pemerasan yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Perkara ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kritik publik dan kriminalisasi dalam hukum pidana. Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi gambaran bagaimana proses persidangan dapat mengubah arah sebuah perkara, dari tuduhan berat menuju penilaian hukum yang lebih proporsional dalam kerangka demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Pewarta :MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...