Bangunan Tanpa Ijin , Lahan Sawah Dilindungi Milik Oknum PT Sentral Bintang Mulia di Laporkan

 


Bangkalan || Wartapers.com - Bangunan tanpa izin di lahan sawah dilindungi milik Oknum PT.Sentral Bintang Mulia harus ditindaklanjuti. Pemuda Bangkalan dan Masyarakat Peduli Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia dikejutkan dengan adanya sebuah bangunan berdinding tembok tujuh Unit rumah berdiri di kawasan Kelurahan Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Jelas nampak terlihat bangunan megah yang berdiri diatas lahan sawah dilindungi tanpa adanya papan izin. Hal tersebut diungkapkan Pemuda Bangkalan kepada media. Senin(22/02/2026).

Pemuda Bangkalan, mengatakan, “Berdasarkan penelusuran di lapangan, informasi yang dihimpun dari penghuni sekitar menyebut, pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari intansi terkait”.

Namun hingga saat ini, tidak ditemukan semacam papan informasi izin mendirikan Bangunan (IMB). Dinas terkait yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kegiatan pembangunan ini akan tetapi tidak mengetahui hal apapun.

Pemuda Bangkalan MK juga mengatakan bahwa diduga bangunan tersebut berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pembangunan ini tidak hanya menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, akan tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.

Yang lebih mengejutkan lagi, bangunan tersebut diduga milik oknum PT. Sentral Bintang Mulia, Ungkap Pemuda Bangkalan.

Untuk itu, kami mendesak Satpol PP Bangkalan, Dinas Pertanahan dan pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan dan melakukan verifikasi atas legalitas bangunan tersebut.

Kami berharap tidak ada pembiaran hanya karena pemilik lahan merupakan seorang PT. Sentral Bintang Mulia. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan tanpa pandang bulu.

“Presiden Prabowo Subianto, sudah jelas dalam menjaga ekosistem dan ketahanan pangan. Jika bangunan tanpa izin seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan pendapatan asli daerah. Ini bisa jadi presiden buruk bagi penegakan aturan," tegas MK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Instasi terkait seperti Satpol PP, Perijinan dan PRKP /PUPR. Perumahan Aqso Recindece atau PT. Sentral Bintang Mulia terkait keberadaan bangunan tersebut.

Larangan Alih Fungsi Lahan: Alih fungsi lahan sawah menjadi area pemukiman atau komersial, terutama di lahan sawah sangat dibatasi, karena dapat mengurangi produksi pangan dan merusak lingkungan.

Sanksi Hukum: Pelaku pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, denda, hingga sanksi pidana. Oknum PT Sentral Bintang Mulia Desa Burneh.

Terpisah Pemuda Bangkalan menyampaikan bahwa pernah kami Audiensi tergabung dari Ormas dan pergerakan Pemuda atau pun LSM bahwa bapak Sekda mengatakan kalau ada pembangunan yang tidak  berizin maka akan kami tutup tanpa pandang bulu. Tetapi kenyataannya sampai saat ini belum ada kejelasan apapun"' ujarnya


Penulis : MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...