Proyek Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Tabrak Aturan
Bangkalan || Wartapers.com - Tak ingin disebut proyek siluman, proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali jadi sorotan publik, baik secara proses pengerjaan yang diduga ugal-ugalan dan transparansi publik.
Disekitar lokasi publik sangat jelas tidak terlihat papan informasi, Dimana papap tesebut sebagai sarana transparasi untuk mengetahui anggaran proyek yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dan itu wajib terpasang. Sabtu, (21/02/2026).
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Secara hukum, bangunan pemerintah seperti gedung serba guna atau gedung Kopetasi Desa Merah Putih KDMP) tetap wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) — atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai aturan terbaru.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Artinya, semua bangunan, termasuk bangunan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun desa wajib memiliki PBG sebelum dibangun.
Kewajiban PBG bagi Bangunan Pemerintah;
Pasal 5 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2021 menyebut:
"Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung."
Meliputi ;
- Kepemilikan tanah yang sah;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Sertifikat laik fungsi (SLF) setelah bangunan selesai.
Jadi, gedung serba guna milik pemerintah desa atau daerah pun harus memiliki PBG seperti bangunan lain.
Konsekuensi jika tidak ada PBG, Bangunan dianggap tidak legal secara administrasi, walaupun milik pemerintah.
Dapat menghambat penggunaan, pengelolaan, atau perawatan menggunakan dana APBD/APBN karena tidak memenuhi dokumen legalitas aset.
Bisa menjadi temuan audit dari BPK atau Inspektorat karena status aset belum lengkap.
Bila tidak. Minimal sesuai ketentuan tersebut diatas, bila tidak mau dibilang “Ugal-ugalan”, itu masih belum hal yang lainnya.
Hasil Tim Investigasi PAKIS di Lapangan pelaksanaan Proyek pembangunan KDMP di Bangkalan mayoritas tidak sesuai ketentuan tersebut, maka kami bilang bahwa proyek KDMP itu dikerjakan secara ugal-ugalan" ujarnya.
Pewarta :MK
Editor; redaksi
