Pelayanan Pusat Gadai Se-Jabodetabek Diduga Tidak Berizin

Jakarta,Wartapers.com - Sorotan publik terhadap keberadaan sejumlah pusat gadai di wilayah Jabodetabek semakin menguat. Berdasarkan pantauan dan laporan yang beredar di media sosial, khususnya platform TikTok, sejumlah lokasi pusat gadai diduga beroperasi tanpa izin usaha, izin lokasi, serta tidak memiliki permodalan finansial yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Barang-barang yang diketahui diterima sebagai objek gadai antara lain televisi, kulkas, komputer, jam tangan, sound system, mesin AC, hingga BPKB kendaraan. 

Publik menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membuka celah terjadinya tindak pidana lain, termasuk penipuan dan penggelapan.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas atau penertiban dari pemerintah daerah setempat, baik di tingkat wali kota, balai kota, kelurahan, kecamatan, maupun unsur pengamanan seperti Babinsa TNI AD dan aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk jajaran polsek dan polres di seluruh Jabodetabek.

Keberadaan pusat gadai tersebut telah diketahui oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengemudi ojek online, sopir bus, pejalan kaki, pelaku usaha, awak media online, hingga pimpinan organisasi pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Maraknya pusat gadai di berbagai titik Jabodetabek dinilai membuat masyarakat semakin waspada. Berdasarkan sorotan publik di media sosial, terdapat dugaan bahwa barang gadai milik nasabah dilelang tanpa persetujuan atau izin dari pemilik barang, yang berpotensi melanggar hukum. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2026.

Lokasi pusat gadai diketahui tersebar luas, tidak hanya di wilayah perkotaan, namun hingga ke daerah pinggiran seperti Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Serang, dan wilayah lainnya. 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis serta indikasi keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan praktik tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk dugaan perlindungan terhadap bisnis ilegal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, praktik lelang barang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain:

Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan) — apabila lelang dilakukan dengan modus fiktif atau tipu daya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan) — jika barang yang dilelang merupakan milik orang lain yang dikuasai tanpa hak atau izin.

Pasal 391 KUHP Baru (Pemalsuan)apabila digunakan dokumen atau risalah lelang palsu untuk meyakinkan pembeli.

Secara hukum, lelang yang sah hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I (KPKNL) atau Pejabat Lelang Kelas II, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Lelang tanpa prosedur dan izin yang sah dapat dinyatakan batal demi hukum melalui putusan pengadilan.

Media ini juga menemukan indikasi bahwa sejumlah petugas pusat gadai tidak mengenakan identitas resmi, tidak berseragam, serta tidak terdapat pengawas di lokasi. 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa operasional pusat gadai tersebut tidak memenuhi standar pelayanan dan ketentuan hukum.

Pimpinan organisasi pers WMI DKI Jakarta dan pengurus LSM LPPAS, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa pihaknya siap. mendampingi masyarakat yang dirugikan.

“Kami menilai praktik pusat gadai ini telah mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar ketentuan pidana, khususnya terkait penipuan dan penggelapan barang gadai milik masyarakat, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru,” ujar salah satu perwakilan. Sabtu,31/01/2026.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas lembaga gadai sebelum melakukan transaksi, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Pewarta ; Martha.S

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...