LSM dan Pers Bangkalan Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Bekengi Tambang Ilegal
Bangkalan || Wartapers.com - Viral berita aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian Dan TNI menjadi sorotan.
Presiden Koalisi LSM dan Pers yang dikenal influencer pemerhati lingkungan angkat bicara syaiful Imron, S.H sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kecamatan Kwanyar mulai tercium karena terkesan kebal hukum.
Tambang Galian C kecamtan Kwanyar Di Diduga Dibekingi Oleh Oknum Kepolisian . DPW PSMP Bangkalan menilai dugaan ada persekongkolan dengan rekanan.
“Kami berharap Petinggi Institusi Kepolisian Polda Jawa Timur turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Gunung Gunung yang berbatasan dengan Desa Bjaman Kecamatan Tragah saiful imran S.H Selasa tegas (20/01/2026).
Saiful imran berharap agar Kapolda Jawa Timur, melalui Polres Bangkalan agar menindak secara tegas terhadap para pelaku. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri.
“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Bangkalan tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni SUN benar adanya, bahwa mereka itu di bekengi oleh oknum tertentu,” tegas Imron.
Ketua LSM. Suara Mira Madura menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.
“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujarnya ketua LSM Suara Mitra Madura
Lanjut, ketua LSM, Suara Mitra Madura) menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan temuan teman-teman di Kabupaten Bangkalan di atensi secepatnya di Polda JATIM.
“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda JATIM hingga Mapolres Bangkalan.” Tutup ketua.
Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal.
Pewarta :MK
Editor: redaksi

