Ketua Pemuda Bangkalan, Tinjau Bangunan Yang Diduga Tanpa Ijin Dibangun Diatas Tanah LSD Milik Oknum DPRD Kalimantan
Bangkalan|| Wartapres.com - Ketua Pemuda Peduli Masyarakat Bangkalan dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia dikejutkan dengan adanya sebuah bangunan berdinding tembok yang didalamnya sudah ada penghuninya yang berdiri kokoh di atas tanah LSD.
Pemuda Bangkalan sudah melakukan turlap kelokasi, disana jelas nampak terlihat banyak bangunan megah yang berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa adanya papan izin. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pemuda Bangkalan didepan awak media, pada Jum’at (16/01/2026)
Ketua Pemuda MKN, mengatakan berdasarkan hasil turlap ke lapangan, informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, bahwa pembangunan tersebut sudah cukup lama tanpa adanya tindakan dari instansi terkait. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan semacam papan informasi (izin) mendirikan bangunan yang ada di PT. HBM (Perumahan Ghellem Asri) yang beralamatkan di Desa Martajasah Kelurahan Mlajah Bangkalan.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengetahui hal ini terkait dengan kegiatan pembangunan yang sudah terlaksana ataupun yang belum terlaksana didalam PT (Perumahan) tersebut.
Warga sekitar juga mengatakan bahwa diduga bangunan tersebut berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembangunan ini tidak hanya menyalahi aturan Tata Ruang dan Lingkungan, akan tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah setempat.
Yang lebih mengejutkan lagi, bahwa bangunan tersebut diduga milik oknum Anggota DPRD Kalimatan yang aktif dan sedang menjabat saat ini.
Untuk itu, Ketua Pemuda Bangkalan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bngkalan, Satpol PP Bangkalan, Dinas Pertanahan, Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan beberapa Dinas terkait yang ada di Kabupaten Bangkalan lainnya, untuk segera turun tangan dan melakukan verifikasi atas legalitas bangunan tersebut.
Kami berharap tidak ada pembiaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, dikarenakan lahan ini hanya milik seorang pejabat publik. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan tanpa pandang bulu atau terdapat alasan apapun.
“Program Presiden Prabowo Subianto, sudah jelas dalam menjaga ekosistem dan ketahanan pangan. Jika bangunan tanpa izin seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan pendapatan asli daerah. Hal ini juga yang menjadikan dasar buruk yang melanggar aturan,” Tutur Bapak Presiden.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan atau ungkapan resmi dari Pihak PT HBM, Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan dan beberapa Dinas lainnya yang terkait tentang status keberadaan perumahan tersebut.
Disamping itu pada tanggal 29 Desember 2025 lalu, dari hasil kesepakatan Audiensi kami bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada, bahwasannya pihak Sekda Kabupaten Bangkalan akan segera melakukan turlap ke beberapa perumahan, demi keamanan Tata Ruang yang ada di Kepemerintahan Kabupaten Bangkalan. Akan tetapi hingga saat ini pihak Sekda belum membuktikan janjinya apapun. Dikarenakan hal ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat supaya benar-benar segera di selesaikan oleh pihak Pemerintah Daerah.
Larangan alih fungsi lahan yang awalnya lahan sawah menjadi area pemukiman atau komersial, terutama di LSD dan LP2B, sangat dibatasi karena dapat mengurangi produksi pangan dan merusak lingkungan. Maka dapat dikenai sanksi seperti pencabutan izin, denda, hingga sanksi pidana.
Ditempat terpisah oknum Anggota DPRD Kalimantan yang aktif saat ini berinisial HYHY yang diduga sebagai pemilik PT.HBM, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp) hanya memberi jawaban "Waalaikumsalam" selebihnya beliau tidak merespon apapun, meskipun semua pesan sudah beliau baca.
Penulis: tim
Editor: redaksi

