Kadispendik Jatim Tidak Menghormati Panggilan Peradilan Dengan Alasan Awok-awok Sakit

 


Surabaya || Wartapers.com - Sidang perkara dugaan pemerasan Terdakwa 2 Mahasiswa Muhammad Syaefudfin Suryanto dan Sholihuddin, terhadap Aries Agung Paewai selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, kembali digelar tanpa dihadiri pelapor. Hakim ketua majelis Cokia Ana Opusunggu kecewa, beliau perintahkan tegas agar Jaksa Sri Rahayu dan Erna dari Kejati Jatim panggil paksa.

Perintah hakim Cokia bukan tanpa alasan, Pasalnya justru saksi lain yang bukan sebagai saksi kunci dihadirkan jaksa terlebih dahulu.

“Beberapa kali saksi pelapor tidak hadir. Keterangannya sangat penting untuk membuktikan perkara ini,” Tegas Hakim dihadapan Jaksa, Pengacara Faisol dan Tim Penasehat hukum terdakwa, Senin (26/1/2026) di Dalam Ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas penyampaian Jaksa penyebab saksi pelapor (Aries) yang tidak juga dihadirkan justru menjadi pertanyaan hakim jika karena sakit. Majlis Cokia akan memeriksa sebagai saksi dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis tersebut.

Pernyataan yang disampaikan hakim ketua tersebut, dikatakan karena dipandang perlu sebagai hak-hak kedua Terdakwa, Sehingga Jaksa diminta mempertimbangkan agar dilakukan pemanggilan paksa.

Usai sidang, Tim Pengacara terdakwa yakni Faisol tampak heran bahwa Jaksa belum dapat juga menghadirkan pihak korban, padahal sidang sudah digelar yang keempat kalinya. Sehingga pihaknya menjelaskan aturan sesuai Pasal 160 KUHAP lama, keterangan saksi korban tidak boleh dibacakan dan wajib disampaikan dipersidangan.

“Jaksa sempat menyampaikan ke hakim apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP” ungkapnya.

Sebagaimana ditegaskan Oleh Team Pengacaranya, jika nantinya akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya, apabila Jaksa kembali gagal menghadirkan pelapor sebagai saksi kunci utama dalam kasus ini.

“Tanpa dihadirkannya korban perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” pesannya  dihadapan pers/wartawan.

Untuk diketahui, Kasus berawal ketika kedua Terdakwa sebagai mahasiswa berencana melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Dispendik Jatim, Aksi itu terkait isu perselingkuhan sesuai yang disebutkan Pengacara jika informasi juga didapat kliennya dari pemberitaan media online juga. Karena hal tersebut para Terdakwa berencana melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadispendik.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...