Hilangnya Papan Nama Pemberitahuan Tanah LSD Di Petapan Bangkalan, Pemda Harus Bertanggung Jawab

Bangkalan || Wartapers.com - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan harus  bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penggantian papan pemberitahuan publik yang dirusak atau dicuri oleh seseorang yang tidak diketahui identitas dan wajah sang pendzolim. 

Perusakan dan pencurian properti papan nama ini termasuk merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus ini termasuk kasus pidana yang diatur sesuai Pasal 71, 72, dan 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PPLPB). (1/1/2026).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut kita dapat melakukan pelaporan insiden perusakan atau kehilangan papan pemberitahuan tersebut kepada pihak berwenang terdekat, seperti kantor kelurahan/desa, kecamatan, atau kepolisian setempat. Sertakan bukti yang ada (jika ada saksi atau dokumentasi).

Dengan ini kami juga harus berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bangkalan selaku pihak yang  berwenang dan dinas terkait di Pemda (misalnya Dinas Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, atau Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk investigasi dan penggantian fasilitas papan nama yang Hilang

Aparat penegak hukum (APH) wajib memberikan sanksi pidana kepada pelaku yang teridentifikasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti KUHP, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) setempat mengenai ketertiban umum dan perlindungan aset daerah.

Pemda Kabupaten Bangkalan wajib menanggapi kejadian perusakan papan nama ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan aset publik.


Pewarta : M.Mukri

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...