Dugaan Pemalsuan Dokumen KUD Buduran Menguat, LBH Tjakraningrat Layangkan Somasi
Bangkalan || Wartapers.com - Polemik aset Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran, Kecamatan Arosbaya, makin memanas. Dugaan pemalsuan dokumen administrasi desa kini menguat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat resmi melayangkan somasi hukum pertama terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemdes Buduran, Jimhur Saros, mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen Letter C yang berkaitan dengan aset KUD Buduran. Dokumen tersebut diduga digunakan tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan desa serta masyarakat.
Somasi tertanggal 28 Januari 2026 itu ditujukan kepada Amin Sunarto, SP, MPDi, warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, terkait dokumen Letter C Nomor 208 Persil 57.
LBH Tjakraningrat bertindak sebagai kuasa hukum Abdul Azis, warga Desa Buduran, berdasarkan surat kuasa khusus yang sah. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menegaskan adanya dugaan pemalsuan surat otentik dan pemberian keterangan palsu, yang dapat berujung pada proses pidana jika terbukti. Rabu (28/1/2026).
Pihak yang disomasi diberikan waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada itikad baik, LBH Tjakraningrat menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang undangan.
Sebelumnya, Pemdes Buduran juga telah melayangkan somasi pengosongan lahan aset KUD seluas kurang lebih 600 meter persegi sebagai langkah pengamanan aset desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak KUD Buduran maupun pihak yang disomasi belum memberikan klarifikasi resmi.
Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini agar pengelolaan aset desa berjalan transparan, adil, dan bebas penyalahgunaan.
#Arosbaya
#Bangkalan
#KUDbuduran
#SomasiHukum
#AsetDesa
#LBHTjakraningrat
#TransparansiDesa
Pewarta :MK
Editor; redaksi

