Dirut PT Dana Syariah Indonesia Di Laporkan Pihak Korban Pemegang Saham MY ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pasal 492 dan 485 KUHP

Jakarta, wartapers.com - Klien Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional berinisial MY, melalui kuasa hukumnya dari Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pasal 485 KUHP Baru, dan pasal 492 KUHP baru penipuan dan penggelapan dana investasi saham senilai lima  miliar rupiah ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari pernyataan korban dan kuasa hukum yang telah tayang di akun media sosial YouTube dan dijadikan sebagai alat bukti, laporan tersebut disampaikan langsung di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum dari Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional dan Dipimpin oleh Bapak Mangapul Sirait.

Dugaan tindak pidana ini disebut mengarah pada unsur pidana berlapis, yakni penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilakukan Dirut PT Dana Syariah,(16/1/2026).

Kuasa hukum korban, Herlia, S.H., M.H dari Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional menyampaikan bahwa," kliennya diduga menjadi korban ajakan penanaman saham yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan maupun kejelasan hasil investasi Serta Korban inisial MY dirugikan sangat berdampak cukup terindikasi dirugikan dan ditipu dengan dinilai  resah,tidak nyaman  dan ada indikasi unsur pidana lain dalam sorotan pihak korban penipuan dan penggelapan dana pemegang saham.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi saham sebesar Lima miliar rupiah. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dan respons dari penyidik Polda Metro Jaya serta Bareskrim Mabes Polri,” ujar Herlia kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Umum sekaligus pimpinan Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Mangapul Sirait, menjelaskan bahwa dalam skema penanaman saham tersebut terdapat pembagian porsi kepemilikan, yakni:

Inisial T.A oknum Dirut PT Dana Syariah  sebesar 40 persen, Inisial MY sebesar 30 persen, Satu pihak lain sebesar 20 persen (identitas tidak dipublikasikan).

Menurut Mangapul, kliennya merasa dirugikan karena dana yang telah disetorkan tidak menunjukkan perkembangan usaha sebagaimana yang dijanjikan.

Pihak Korban Inisial MY meminta kepada pihak penyidik Polda metro jaya terkait perkara penipuan dan penggelapan dana Sebesar Lima Milyar rupiah dari pihak korban pemegang saham inisial MY dengan dirugikan  oleh oknum dirut PT Dana Syariah segera tuntaskan ganti rugi kepada korban dan segera kembalikan dana milik korban inisial MY sebesar Lima Milyar rupiah tersebut yang diduga ditipu yang  dilakukan oleh pihak oknum dirut PT Dana Syariah(T.A).

“Korban mengalami kerugian besar akibat ajakan tanam saham yang hingga kini tidak menghasilkan apa pun. Hal ini patut diduga mengandung unsur pidana yaitu penipuan dan penggelapan dana sebesar Lima Milyar rupiah sebagai korban unsur pidana ,"tegasnya.

Dalam perkembangannya, pihak korban juga menyayangkan proses penanganan laporan yang dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. 

Mereka menilai belum adanya kepastian hukum, tindakan nyata, maupun pemulihan kerugian terhadap korban.

Beberapa pihak dari unsur organisasi pers dan lembaga swadaya masyarakat di wilayah DKI Jakarta, yang memilih tidak disebutkan identitasnya, turut memberikan perhatian terhadap perkara ini terkait perkara penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah(T.A) yang dialami korban pemegang saham inisial MY dirugikan ,Dan cukup resah,sikap tidak menyenangkan.

Mereka menilai aparat penegak hukum perlu merespons laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah ini, diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 485  KUHP ,dan Pasal 492 UU NO.1 tahun 2023 tentang penipuan dan Pasal  KUHP 492  tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan sanksi denda ganti rugi sebesar jumlah yang diminta pihak korban inisial MY sebgai dampak dirugikan cukup tidak nyaman tersebut.

Selain itu, apabila terdapat unsur pemberatan atau penggunaan media elektronik, tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak publik menginginkan Perkara penipuan dan Penggelapan dana oleh PT Dana Syariah(T.A) segera di tuntaskan Dandi tangkap pelaku nya dikarenakan pihak kuasa hukum Korban inisial MY dan keterangan inisial MY  korban penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah(T A) sebagai Sebesar Lima Milyar Rupiah yang dirugikan pihak korban pemegang saham tersebut sebagai  alat bukti yang dasar dan lengkap.


Pewarta; Martha Silitonga

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...