Diduga Dibekingi Oknum Polisi Kuasai Lahan Warga,Pemilik Lahan Keberatan
KOLAKA.WARTAPERS.COM - Berdasarkan hasil laporan pengaduan dugaan tindak pidana Pengrusakan dan Penyerobotan,oleh bapak Abdul Rahman Hasan T.sebagai pelapor yang beralamat di jalan. Nusantara No. 67 Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.di kendari 24 Desember 2025.
Telah melaporkan bapak Achmad yang di duga telah melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang ada di Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yang mana di duga kegiatan itu mengakibatkan kerugian kurang lebih lima ratus juta rupiah.
Dalam surat pengaduan pak Rahman membeberkan kronologi dan fakta atas lokasi yang di kalim oleh pak Achmad " bahwa awalnya saya memiliki Lokasi tanah yang berlokasi yang sekarang Kelurahan Dawi dawi Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang mana, Lokasi tanah tersebut saya miliki sejak tahun 1976 yang mana saya kuasai tersebut dengan cara membuat rumah tinggal pada tahun 2015.
Lanjut, lokasi tanah saya tersebut yang saya bangun rumah tinggal saya sewakan kepada orang lain, pada tahun 2019. Achmad datang kepada saya untuk meminjam Lokasi tanah milik saya tersebut dengan alasan mau membuat kebun.
"Pada tahun 2023 Achmad membangun bangunan diatas Lokasi tanah yang telah dipinjamkan tersebut tanpa ijin dari saya selaku pemilik lahan dan juga merusak rumah dan bangunan saya dilokasi tanah tersebut" bebernya.
" Pada tahun 2024 dan tahun 2025 pihak dari pemerintah setempat sudah memberitahukan Achmad untuk berhenti melakukan aktifitas diatas Lokasi tanah milik saya" namun hingga saat ini Achmad masih melakukan aktifitas diatas Lokasi tanah milik saya tersebut."
" Sangat di sayangkan lokasi itu status pinjam untuk berkebun akan tetapi niat baik bapak saya di salah gunakan malah mau menguasai, saya tidak rela kalau hak keluarga saya di zolimi walaupun ada oknum polisi yang membekingi saya akan tuntut hak kami," ujar salah satu anak pak Rahman saat media ini bertandang kerumahnya.
Pewarta : Asril wp.
Editor: redaksi

