Buruh Lokal Vs Buruh Asing Adu Mekanik " Siapa Yang Bertanggung Jawab ?? "
KOLAKA.WARTAPERS.COM - Ketua serikat Buruh sejahtera indonesia Berty Layuk angkat bicara mengenai insiden perkelahian di site PT.Indonesia Pomalaa Industri Park ( IPIP ) hari rabu 28 januari 2026.
Ketua serikat buruh Berty sangat menyayangkan dan prihatin terjadinya insiden perkelahian tersebut dan mengakibatkan beberapa buruh terluka.
Berty menyampaikan inilah pentingnya pengawasan kelayakan perusahaan yg di Sub kontrakkan oleh Perusahaan mitra PT IPIP harusnya jangan asal kerja.
" jika tidak punya modal atau dana talangan minimal 2 bulan gaji jangan di jadikan Sub kontrak kalau begini caranya siapa saja bisa jadi pengusaha kalau kita mau, " ucap Berty saat di wawancarai media ini.
" Kalo menunggu pembayaran dari Cina baru membayarkan Pekerja itu butuh waktu beberapa hari,"
Lanjut Berty tetapi perlu kita ketahui bahwa Pekerja itu dilindungi oleh UU ketenagakerjaan, Pekerja yang telah melakukan kewajibannya sebagai pekerja Selama 25 hari kerja atau paling lambat 1 bulan itu wajib mendapatkan haknya yaitu upah, ini perintah UU jika pengusaha melanggar ada 2 sanksi yang mereka harus jalani yaitu sanksi administrasi dan sanksi Pidana karena dengan di sahkannya Deks ketenagakerjaan dari Polri maka jika ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja bisa dilaporkan pidananya.
" Begitupun sebaliknya untuk itu saya menyarankan kepada PT.IPIP untuk profesional melakukan Pengawasan jika ingin pembangunan berjalan dengan kondusif saya sering mengatakan harusnya ada departemen kontroling untuk mengontrol hak hak pekerja apakah telah dipenuhi oleh mitra-mitra nya atau sub kontraknya."katanya.
Terakhir Berty menegaskan berbicara tentang hak pekerja, perusahaan harus melakukan kewajibannya dan segera melakukan yang harus dibayarkan, dan kami meminta juga dengan tegas agar pemerintah setempat serius untuk melakukan Pengawasan kepada Perusahaan PT IPIP agar memperlakukan pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tutupnya
Pewarta : Asril wp
Editor; redaksi

