Tudingan Terhadap PUPR Kolaka Tidak Berdasar, Oknum LSM di Kolaka Dinilai Tidak Punya Etika

KOLAKA.WARTAPERS.COM - Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kolaka, Iwan Halik menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang beredar dan memuat tudingan konspirasi, tidak transparan, serta fitnah terhadap integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka terkait pekerjaan drainase di belakang Celebes Mart, Jalan Tembus Teppo’e, Kolaka. Senin , 8 Desember 2025.

Tudingan Konspirasi adalah Fitnah Terang-Terangan Tanpa Bukti, tuduhan adanya konspirasi antara PUPR dan kontraktor adalah fitnah yang dibuat tanpa data, tanpa dokumen, dan tanpa klarifikasi apa pun oleh oknum LSM LIRA kolaka dan Media yang mempublikasi tuduhan tersebut.

Hal ini merugikan sebelah pihak  dan sangat melewati batas , " melangkahi etika jurnalistik dengan menyimpulkan sesuatu yang tidak pernah diverifikasi kepada kami melalui jalur resmi, " ungkap iwan.

" Pemberitaan ini tidak mengikuti Kode Etik Pers dan tanpa klarifikasi ke instansi terkait.sebelum menulis dan menuduh, media wajib melakukan uji informasi, memastikan akurasi data, melakukan klarifikasi dua arah namun yang terjadi adalah sebaliknya, " pungkas iwan.

Lanjut Iwan " oknum LSM Lira  justru menyebarkan opini pribadi yang dibungkus seolah-olah sebagai temuan investigasi. 

" Kami tidak ada upaya menyembunyikan papan proyek, Papan informasi proyek ada dan dapat diakses, Jika oknum LSM tidak melihat atau tidak menemukan, itu bukan bukti manipulasi. " ujarnya. 

Tuduhan tersebut tidak mendasar, tanpa memastikan fakta di lapangan menunjukkan rendahnya profesionalitas pihak yang memberitakan.

" Kami ASN bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan dari individu atau LSM yang ingin memaksa jawaban melalui cara-cara yang tidak patut, " ungkap iwan. Rabu, 10/12/2025.

" PUPR Tidak Akan Diam Bila Ada Fitnah yang Merusak Integritas ASN.kami menghormati peran pers, namun tidak akan membiarkan oknum yang membawa nama media,dan LSM bertindak di luar etika dan membuat framing yang merusak reputasi lembaga."tambahnya. 

"Jika pemberitaan tidak diperbaiki, PUPR berhak menempuh langkah hukum, termasuk hak jawab resmi,Pelaporan Dewan Pers,Pelaporan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai KUHP & UU ITE." Ujar Petugas PUPR Kolaka. 

Dengan menyatakan sikap yang tegas, pihak PUPR sangat mengecam atas adanya berita tersebut , dirinya sangat keberatan serta menuntut pertanggungjawaban secara resmi.

"Saya menyatakan keberatan keras dan menuntut agar oknum LSM Lira ini  menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar, serta melakukan klarifikasi dan koreksi melalui mekanisme resmi, " tutupnya saat wartawan ini mewawancarainya.


Pewarta : Asril wp.

Editor: Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...