Sidang Gopel Berakhir, Vonis 3 Bulan Bagi Penghina Desa Adat Tegalalang

BANGLI, wartapers.com  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, memutuskan I Wayan Karmada alias Gopel vonis 3 bulan penjara atas dugaan kasus penghinaan Kertha Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana. Putusan ini dibacakan di ruang sidang Candra pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Widyastomo Isworo S.H. M.H., dengan anggota Risky S.H., dan Akbar S.H. M.H., menyatakan terdakwa Gopel secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan terhadap pejabat pemerintahan desa adat yaitu Kertha Desa Adat Tegalalang sebagaimana dalam dakwaan subsidair dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. 

"Mengadili terdakwa  I Wayan Karmada secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsidair dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan serta menyatakan terdakwa untuk ditahan dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu Rupiah," ucap ketua majelis hakim. 

Di lain tempat, Sang Ketut Rencana, Kertha Desa Adat Tegalalang yang berperkara dengan terdakwa Gopel mengatakan kepada awak media bahwa vonis 3 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim pengadilan negeri Bangli bukan hanya kemenangan bagi Desa Adat Tegalalang saja, tapi juga bagi seluruh desa adat di Bali. 

"Vonis 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Bangli kepada terdakwa menjadi kemenangan desa adat seluruh Bali, bukan hanya Desa Adat Tegalalang saja. Karena bagi siapapun yang tidak menghormati aturan desa adat setempat, berarti tidak menghargai Taksu Bali itu sendiri," tegasnya. 

Sang Ketut Rencana berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melecehkan atau menghina petugas adat desa yang sedang menjalankan kewajibannya. 

Sementara itu, Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa, mengatakan bahwa menjaga peraturan desa adat, budaya, dan kegiatan yang berhubungan dengan adat adalah kewajibannya. Karena sebagai bendesa adat, ia pun juga bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan desa adat. 

"Jadi, apabila ada oknum yang ingin menganggu Pararem desa atau bahkan melecehkan martabat serta integritas prajuru adat berarti mengganggu marwah desa adat itu sendiri," tegasnya. 

Diketahui, saat terdakwa Gopel ditanya ketua majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan, penasehat hukum terdakwa menyampaikan sikap akan "pikir-pikir" atas keputusan tersebut. 

Polemik itu bermula ketika Sang Ketut Rencana sebagai Kertha Desa Adat Tegalalang melaksanakan kewajibannya dengan menjalankan tugas yang diberikan untuk menanyakan maksud penebangan pohon kelapa di dekat Pura Melanting desa adat Tegalalang. Penebangan itu, seharusnya menghadirkan pecalang desa adat sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

Saat sedang mengklarifikasi sesuai dengan tugasnya, justru Sang ketut Rencana mendapat pernyataan kasar yang dianggap melecehkan martabatnya oleh terdakwa Gopel ketika berada di tempat kejadian, padahal, Gopel sendiri bukan warga Desa Adat Tegalalang.


Pewarta: Agung Ch

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...