Pengendara Motor Nekat Terobos Jalur Mobil di Suramadu, Polisi Diminta Bertidak Tegas
Surabaya || wartapers.com - Aturan larangan sepeda motor melintas di jalur mobil di Jembatan Nasional Suramadu kembali dilanggar. Aksi nekat yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan ini terpantau terjadi pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 20.12 WIB.
Pelanggaran tersebut terjadi di ruas Jembatan Nasional Suramadu, tepatnya dari arah Surabaya menuju Madura. Pengendara roda dua terlihat dengan jelas memasuki jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi mobil, sebuah tindakan yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Jalur Suramadu memiliki batas kecepatan yang tinggi untuk mobil, sehingga keberadaan sepeda motor di jalur tersebut dapat menyebabkan kerugian fatal.
Awak media yang melakukan pemantauan di lokasi mendapati sejumlah pengendara motor nekat masuk ke jalur cepat mobil.
Sangat disayangkan, dalam momen pemantauan pelanggaran lalu lintas tersebut, tidak terlihat satu pun mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dari pihak kepolisian, baik dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Polres Bangkalan, yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan.
Padahal, ketiadaan pengawasan di titik vital seperti Jembatan Suramadu membuka celah bagi pelanggar untuk terus mengabaikan aturan.
Pihak kepolisian seharusnya menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi mendesak. Penegasan aturan melalui teguran hingga penilangan (tilang) harus diterapkan secara konsisten untuk mencegah aksi membahayakan ini terulang. Evaluasi ini menjadi krusial, mengingat saat ini masih dalam periode pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang bertujuan utama mendisiplinkan pengguna jalan.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini dan mendukung terciptanya keamanan berlalu lintas, awak media berencana segera berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Bangkalan, agar penindakan berupa tilang dapat segera dilakukan.
Pewarta: MK
Editor: redaksi

