Jika Pemda Terkesan Tutup, DPD Bhaskara Lanjut Lapor Ke Polda

Bangkalan || wartapers.com -  Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Yang ada di Kecamatan Labang dan Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, telah menjadi perhatian DPD Bhaskara indonesia Maju Sadar Hukum. Lahan pertanian produktif di lokasi tersebut sedang dilakukan pengurukan untuk keperluan pembangunan, DPD Bhaskara Indonesia Maju Sadar Hukum Bangkalan menunjukkan bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai LSD Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan.

Secara geografis, lahan yang terletak pada koordinat merupakan sawah pertanian produktif. Selain masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan (P1), Adalan Prioritas lahan ini juga bertampalan dengan Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPL2B). 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangkalan statusnya termasuk dalam kategori LSD dan tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) sesuai penetapan Kementerian ATR/BPN.

Rustam Ketua DPD Bhaskara Indonesia Maju  Sadar Hukum, mengingatkan bahwa tindakan alih fungsi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda satu milyar rupiah sesuai dengan ketentuan Pasal 72 undang-undang tersebut.

“Alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur dan izin yang sah merupakan pelanggaran hukum. Pasal 44 dan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 secara jelas menyatakan ancaman hukuman dengan penjara minimal lima tahun dan denda satu milyar rupiah. Hal ini bukan perkara yang bisa dianggap remeh,” ujar Rustam kepada awak media pada Rabu (31/12/202025).

Selain melanggar peraturan pemerintah pusat, Rastam menambahkan bahwa tindakan tersebut juga menyalahi komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang tengah fokus memperkuat ketahanan pangan nasional.

 “Ini seperti bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sendiri. Ketahanan pangan telah dijadikan prioritas utama, namun lahan sawah produktif justru diuruk untuk kepentingan investor,” pungkas RUSTAM


Pewarta :MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...