Dinas Koperindag Lembata Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM Pengolahan Pangan
LEWOLEBA — wartapers.com - Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pengolahan Pangan pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah itu diikuti 21 pelaku usaha dari berbagai kecamatan.
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lembata, Wilem Leuweheq, ketika membuka kegiatan itu menegaskan pentingnya langkah bersama untuk meningkatkan kualitas dan legalitas produk UMKM agar mampu bersaing lebih luas. “Kita bersyukur dapat berkumpul. Sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak agar produk UMKM kita diterima pasar dengan lebih baik,” ujarnya.
Wilem menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memberi fasilitas bagi pelaku UKM/UMKM, termasuk anggaran untuk kegiatan pendampingan sertifikasi halal. Menurutnya, jumlah UMKM di Lembata sangat banyak, namun sebagian masih menghadapi hambatan terutama dalam pemasaran digital dan pemenuhan standar produksi. “Online kita masih tersendat, masih jauh dari harapan. Tapi sedikit demi sedikit kita benahi, mulai dari proses produksi hingga pengolahan lebih lanjut,” katanya.
Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha harus memahami standar halal agar produk yang beredar tidak keluar dari konteks pembangunan industri kecil yang sehat. Dengan sertifikasi halal, UMKM diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperluas akses pasar, baik domestik maupun global.
Wilem juga menyinggung keterkaitan program UMKM dengan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan melalui konsep MBG (Makan Bergizi Gratis) yang ditopang oleh program Bupati Lembata yaitu Program NTT- Nelayan-Tani-Ternak. Ia menilai hadirnya program tersebut memicu multiplayer effect yang saling menguntungkan.
“Dulu masyarakat mengeluh labu dan sayur yang mubazir. Sekarang malah kurang karena kebutuhan dapur MBG meningkat. Begitu juga daun ubi dan kangkung. Semua saling terhubung dengan program Paket Tunas Bupati P. Kanis Tuaq dan Wakil Bupati Muhamad Nasir,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata yang memaparkan dasar hukum kewajiban sertifikasi halal, mulai dari UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hingga PP No. 42 Tahun 2024. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai alur pengajuan sertifikat halal, titik kritis kehalalan produk, serta proses verifikasi.
Ketua Panitia, Patrisius Pulang, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap manfaat sertifikasi halal, sekaligus membantu mereka mempersiapkan kelengkapan administrasi dan proses produksi sesuai standar. Dengan demikian, UMKM dapat meningkatkan daya saing dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Dinas Koperindag Lembata memastikan bahwa seluruh proses kegiatan telah didukung oleh pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kehadiran pemerintah daerah, menurut panitia, adalah bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas produk lokal.
Sosialisasi berlangsung interaktif, ditandai dengan diskusi antara peserta dan narasumber mengenai persoalan teknis di lapangan, termasuk tantangan UMKM dalam memenuhi persyaratan bahan baku dan pengemasan sesuai standar halal.
Pelaku UMKM menyampaikan apresiasi atas pendampingan pemerintah yang dinilai membantu membuka wawasan mengenai pentingnya legalitas produk. Mereka berharap kegiatan serupa dapat berlanjut hingga pendampingan langsung pada proses pengajuan sertifikat.
Kadis Koperindag Wilem Leuweheq menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Lembata harus dimulai dari penguatan UMKM. “Tidak ada lompatan besar tanpa langkah kecil yang konsisten. Dengan sertifikasi halal, kita memastikan UMKM Lembata berada di jalur yang benar menuju daya saing,” pungkasnya.
Pewarta: Sabatani
Editor; redaksi

