Diduga Kinerja Penertiban dan Penanganan Sarana Publik Satpol PP Kurang Kooperatif
Jakarta, wartapers.com - Pada bulan Desember ini, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat provinsi maupun wilayah menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat menilai penertiban dan pengawasan sarana publik berjalan lamban serta dinilai tidak optimal.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun awak media, diduga masih banyak bangunan liar dan aktivitas tanpa izin yang dibiarkan tanpa penindakan tegas. Senin,15/12/2025.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan tata ruang kota serta kurangnya rutinitas patroli dan penertiban di berbagai wilayah.
Publik juga menyoroti dugaan tidak maksimalnya peran pimpinan instansi terkait dalam melakukan pengawasan internal.
Bahkan, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan proses perekrutan anggota Satpol PP yang dinilai tidak sepenuhnya transparan, dengan indikasi adanya keterlibatan oknum tertentu.
Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Selain itu, pelayanan terhadap laporan dan kontrol sosial publik dinilai kurang sinergis.
Beberapa laporan masyarakat dan hasil liputan awak media disebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Hal ini memicu anggapan adanya sikap tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan sosial yang dilakukan publik dan media.
Awak media Media Online telah berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Namun, berdasarkan catatan redaksi, komunikasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons yang jelas dan konstruktif.
Sebagai informasi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut diatur sanksi pidana dan administratif bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja menghambat, menolak, atau memberikan informasi yang tidak benar kepada publik.
Pasal 55 UU KIP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan merugikan pihak lain dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000. Selain itu, pejabat atau badan publik yang tidak mematuhi putusan Komisi Informasi juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Publik berharap adanya evaluasi menyeluruh, peningkatan transparansi, serta respons yang cepat dan profesional dari instansi terkait demi terwujudnya ketertiban umum dan pelayanan publik yang optimal di wilayah DKI Jakarta.
Pewarta: (M.S)
Editor: redaksi

