Yayasan MBG Dapur Alas Kembang Bantah Isu Ketidaksesuaian Upah Relawan
Bangkalan || Wartapers.com - Pihak pengelola Program Makanan Bergizi (MBG) Dapur Alas Kembang memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah relawan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan. Pihak yayasan menilai sejumlah informasi yang disampaikan oleh awak media tidak akurat dan tidak bersumber dari narasumber yang berwenang. Jumat 21/11/2025.
Perwakilan yayasan menjelaskan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut tidak melakukan klarifikasi langsung kepada pihak resmi yang memahami mekanisme pembayaran upah relawan. Akibatnya, beberapa pernyataan yang diberitakan dinilai tidak sesuai dengan fakta kondisi di lapangan.
“Perlu kami luruskan bahwa pihak media tidak menghubungi sumber resmi yang berwenang memberikan keterangan terkait mekanisme upah. Pernyataan yang dimuat dalam berita sebelumnya tidak menggambarkan situasi secara akurat,” ujar salah satu perwakilan yayasan.
Yayasan menegaskan bahwa sistem upah relawan MBG telah disepakati sejak awal perjanjian kerja. Para relawan diklaim telah mengetahui dan memahami nilai serta mekanisme pembayaran yang diterapkan.
“Kesepakatan kerja sudah dibicarakan sejak awal. Upah diberikan bertahap sesuai sistem yang berlaku di internal. Tidak benar jika dikatakan bahwa upah relawan tidak sesuai atau diberikan di bawah perjanjian awal,” tambahnya.
Menanggapi informasi yang sempat beredar mengenai upah relawan yang disebut hanya Rp 50.000 per hari atau adanya upah yang “digantung”, pihak yayasan menilai kabar tersebut tidak tepat dan tidak berasal dari sumber internal yang berwenang memberikan keterangan resmi.
“Kami menduga ada miskomunikasi di lapangan. Apa yang disampaikan kepada media tampaknya tidak mewakili kondisi sebenarnya. Oleh karena itu kami mengimbau media untuk melakukan verifikasi langsung kepada penanggung jawab resmi,” jelasnya.
Yayasan menyatakan terbuka untuk memberikan klarifikasi tambahan apabila diperlukan, demi menghindari kesalahpahaman publik. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang kurang akurat dapat menciptakan persepsi negatif yang merugikan semua pihak, termasuk para relawan MBG.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan berharap proses klarifikasi dapat berlangsung secara proporsional dan tetap mengedepankan prinsip kode etik jurnalistik, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan informasi.
Pewarta: M. Mukri
Editor: redaksi

