Verifikasi Jadi Penentu Izin PT RJL: 'Jika Tak Mampu, Bangun Flyover/Underpass Ijin Tak Di Perpanjang

KOLAKA.WARTAPERS.COM || Tim gabungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Dinas Perhubungan Provinsi, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara, secara mendadak turun ke lapangan.Pada hari sabtu 22/11/2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi kelayakan dan perpanjangan izin lintasan jalan provinsi yang selama ini digunakan oleh PT Riota Jaya Lestari (PT RJL) untuk operasional tambang.

​Verifikasi ketat ini dilakukan menyusul meningkatnya sorotan publik dan kebutuhan mendesak akan solusi permanen untuk mengatasi dampak lalu lintas dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

​Sejumlah pihak menilai bahwa lintasan jalan khusus yang memotong jalan provinsi oleh PT RJL sudah tidak lagi memadai dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat. Tuntutan agar perusahaan menyediakan infrastruktur yang lebih aman dan terpisah dari jalan umum semakin menguat.

​"Aktivitas PT RJL yang melintasi jalan provinsi seharusnya mengikuti standar yang diterapkan oleh perusahaan besar lain.

Sudah saatnya dibangun solusi permanen seperti Underpass Antam atau Flyover IPIP untuk memisahkan jalur tambang dari lalu lintas umum. Ini demi keselamatan warga dan menjaga kualitas jalan provinsi," ujar seorang pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.

​Tim Kemenhub dan Dinas Perhubungan setempat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik jalan, manajemen lalu lintas perusahaan, dan dampak operasinya terhadap struktur jalan provinsi.

​Pengecekan ini menjadi krusial karena perpanjangan izin lintasan akan sangat bergantung pada komitmen PT RJL dalam meminimalisir dampak negatif dan, yang terpenting, menyediakan solusi infrastruktur yang berkelanjutan.


Poin-poin verifikasi meliputi:

​Kesesuaian jalur yang digunakan dengan dokumen perizinan awal.

​Dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan operasional perusahaan terhadap jalan provinsi.

​Studi kelayakan teknis dan dampak sosial (Andalalin) jika perusahaan diwajibkan membangun underpass atau flyover.

​Hasil verifikasi ini akan menjadi penentu apakah izin PT RJL akan diperpanjang atau diwajibkan segera mencari solusi konstruksi alternatif, seperti underpass atau flyover, sebelum izin berikutnya dapat dikeluarkan. 

Keputusan tim verifikasi diperkirakan akan menjadi tonggak penting bagi masa depan operasional tambang di wilayah Kolaka dan Kolaka Utara.


Pewarta : Asril wp

Editor: Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...