Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Bos Besar Perusak Hutan Komisaris PT. AG Masih Bebas Berkeliaran " Kejagung RI Wajib Turun Tangan

 


KOLAKA.WARTAPERS.COM - Kasus perusakan hutan di belakang kantor Desa Oko Oko, kecamatan Pomalaa kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru yang penuh kejanggalan yang mencurigakan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Gakkum KLHK, Komisaris PT Anugrah Group (AG), Anugrah Anca, secara misterius "lolos" dari proses hukum, memicu desakan keras agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengambil alih kasus ini!

Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas (JASBARU), Manton, mengungkapkan kecurigaan serius terhadap penanganan kasus ini.

Menurut Manton, Komisaris PT AG telah ditetapkan bersama Direktur PT AG, Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal yang merusak hutan di belakang kantor Desa Oko-Oko.

"Kedua tersangka ini atas nama Lukman sebagai Direktur dan Anugrah Anca selaku Komisaris PT Anugrah Group yang disampaikan langsung oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani beberapa tahun lalu melalui konferensi persnya," jelas Manton kepada media ini, Senin (10/11/2025).

Penetapan tersangka ini bahkan diikuti dengan penyitaan 17 unit alat berat yang kini dititipkan di Rupbasan Kendari. Foto keduanya yang mengenakan Rompi Orange sebagai tersangka sempat beredar luas, menjadi bukti kuat keterlibatan mereka.

Berkas Direktur Jalan, Berkas Komisaris "Lenyap"?

Ironisnya, dalam pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, hanya berkas dokumen Direktur PT AG, Lukman, saja yang diserahkan. Sementara itu, berkas dokumen milik Komisaris PT AG, Anugrah Anca, yang juga berstatus tersangka, tidak dilimpahkan!

Akibatnya, hanya Direktur Lukman yang diproses hukum hingga divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Komisaris Anugrah Anca pun bebas tanpa proses pengadilan lebih lanjut.

"Kami menduga, pihak Gakkum KLHK ada dugaan kongkalikong serta melindungi Komisaris PT. Anugrah Group, Anugrah Anca.

 Karena berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejati Sultra, sehingga tidak diproses lebih lanjut," tegas Manton.

Oleh karena itu, JASBARU mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan ulang dan mengambil alih kasus pengrusakan hutan di belakang kantor Desa Oko Oko yang dinilai 'pincang' dan sarat kejanggalan hukum.


Pewarta :  Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...