Polres Kolaka Press Release Sikat Anoa 22 Kasus Kurung Waktu Oktober November 2025
KOLAKA.WARTAPERS.COM - Polres kolaka menggelar konferensi pers (Press Release) dalam rangka hasil pengungkapan kasus sikat anoa untuk di bulan Oktober dan bulan November 2025, memaparkan pengungkapan 22 kasus dengan rincian kriminal 17 kasus miras, 1 kasus sajam, 2 kasus premanisme, 1 kasus curanmor,1 kasus curas.senin 17 November 2025.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Pelaku: F Bin S (19 tahun)
Laporan Polisi: LP/B/127/XI/2024/SPKT/POLRES KOLAKA
Waktu Kejadian: Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 21.00 Wita
Lokasi Kejadian: Jl. Gajah Kel. Lalombaa Kec. Kolaka Kab. Kolaka
Tersangka F diamankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban Nurfaimma. Korban mengetahui motornya hilang dari tempat parkir kosnya setelah pulang dari mencari makan. Modus operandi pelaku adalah mengambil motor yang tidak terkunci leher.
Pelaku mendorong motor tersebut secara diam-diam. Setelah dicuri, motor tersebut sempat ditemukan kembali oleh teman korban di Jalan Bendungan, Kelurahan Lalomba, bersama dengan pelaku yang telah diamankan warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 28.000.000,-.
Pasal Disangkakan: Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
2. Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Pelaku: R Alias A Bin Alm R (28 tahun)
Laporan Polisi: LP/B/130/XI/2025/SPKT/POLRES KOLAKA
Waktu Kejadian: Senin, 6 Oktober 2025, Pukul 04.00 Wita
Lokasi Kejadian: Desa Donggala Kec. Wolo Kab. Kolaka
Tersangka R alias A diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah korban Hasmiati di Desa Donggala.
Saat kejadian, pelaku yang mengenakan penutup mulut masuk ke rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel.setelah masuk dalam rumah, pelaku menodongkan sebilah pisau ke leher kerabat pelapor, Sdr. Dandi, sambil mengancam.
Pelaku kemudian berhasil membawa kabur 3 unit handphone, 1 unit mesin senso mini, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di luar rumah.
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 6 November 2025. Diketahui, tersangka R telah menjual barang-barang hasil curian tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,-.
Pasal Disangkakan: Pasal 365 ayat (2) ke-1,3 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
3. Kasus Pembunuhan di Acara Pesta
Pelaku: J Alias J Bin A (35 tahun)
Laporan Polisi: LP/B/126/XI/2025/SPKT/POLRES KOLAKA
Waktu Kejadian: Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar Pukul 02.00 Wita
Lokasi Kejadian: Dusun II Desa Donggala Kec. Wolo Kab. Kolaka.
Tersangka J alias JU menghadiri acara pernikahan keluarganya. Setelah minum minuman tradisional jenis ballo, tersangka memberhentikan kegiatan acara lulo (tarian tradisional). Tindakan ini diprotes oleh korban, Alm. Akmal Arisandi (21 tahun), yang datang mengamuk dan menunjuk ke arah tersangka sambil berkata dengan bahasa daerah menimbulkan pelaku tersinggung
Lantas tersangka J meninggalkan lokasi menuju jalan poros namun korban tetap mengikutinya. Puncaknya, sekitar pukul 02.30 Wita, tersangka J menganiaya korban dengan cara menikam di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban sempat dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke RS SMS BERJAYA, namun beberapa jam setelah operasi , korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban sempat memberikan kesaksian (direkam video) bahwa tersangka J adalah pelaku penikaman. Barang bukti yang diamankan termasuk badik, flashdisk berisi video pernyataan korban, dan hoodie yang dikenakan korban.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Asril wp
Editor : redaksi

