Pilkades Serentak Sampang 2026 Mendapat Lampu Hijau Kemendagri, Namun Wajib Penuhi Empat Syarat Ketat
SAMPANG, wartapers.com - Polemik terkait kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang menemukan titik terang setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hasil pertemuan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri menyerahkan kewenangan pelaksanaan Pilkades Serentak kepada Pemerintah Kabupaten Sampang untuk digelar pada tahun 2026, namun dengan empat syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Rabu 12/11/2025.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, memimpin langsung rombongan audiensi yang terdiri dari unsur Wakil Pimpinan dan perwakilan fraksi serta komisi terkait. Pertemuan penting ini dilaksanakan di kantor Kemendagri RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025). Tujuan utama dari audiensi ini, sebagaimana diungkapkan Rudi, adalah untuk mendapatkan kepastian dan landasan hukum yang jelas mengenai dapat atau tidaknya Pilkades Serentak dilangsungkan di Sampang.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat terakhir Kemendagri RI Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, perihal Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025/2026. Menurut Rudi, surat tersebut memantik inisiatif DPRD untuk berkoordinasi intensif dengan pusat demi mencari solusi atas ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti rencana Pilkades di Sampang.
Dari hasil diskusi dan pencerahan yang didapat, Kemendagri memberikan referensi bahwa Pilkades Serentak dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Namun, keputusan dan teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan catatan harus memenuhi empat persyaratan utama yang ketat.
Adapun empat syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut meliputi:
(1) Pemerintah Daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades.
(2) Ketersediaan anggaran atau kemampuan fiskal daerah untuk menopang biaya Pilkades.
(3) Adanya dukungan penuh dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin kondusivitas wilayah dan
(4) Khusus desa yang berpotensi memiliki Calon Kepala Desa (Cakades) tunggal, pelaksanaannya ditunda sementara hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut tentang UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kader partai NasDem ini menegaskan bahwa esensi dari hasil audiensi tersebut adalah penyerahan kewenangan.
"Esensi dari semua ini, baik teknis, jadwal, maupun pelaksanaannya, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang," jelas Rudi, menunjukkan bahwa kini bola panas tersebut sepenuhnya berada di tangan Eksekutif Kabupaten Sampang untuk segera menyusun persiapan.
Sementara itu, informasi dari Kemendagri RI dalam surat Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD pada angka (2) huruf (d) secara eksplisit juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menginventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW, serta wajib melaporkan hasilnya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa sesuai format terlampir.
Hingga berita ini diturunkan, upaya tim redaksi untuk menghubungi staf Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI yang menerima audiensi tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.
Redaksi

