Kalangan LSM dan Ormas Mendesak Aparat Penegak Hukum Dengan Meninggalnya Enam 6 Bocah Desa Jaddhih

Bangkalan || wartapers.com - Kalangan LSM yang tergabung organisasi kemasyarakatan (ormas) Madas Anak Serumpun dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) FORMADES mendesak agar penegak hukum tegas terhadap pemilik atau pengusaha tambang galian C yang tidak mengentongi surat ijin dan mengakibatkan enam 6_ orang meninggal dunia Sampek saat ini belem ada penutupan Galian C dibukit gunung jaddhih

Dampak dari mengabaikan reklamasi bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan, ada terjadi korba meninggal orang enam 6 bocah anak pondok pesantren yang bermain ditempat galian C menyebabkan jatuhnya korban jiwa, yang terjadi di Desa jaddhih galian C wisata Alam, Desa jaddhih Kecamatan Socah  Kabupaten Bangkalan 

”Kami mendesak agar aparat penegak hukum (APH) memproses hukum pemilik (pengusaha) tambang galian C ilegal (tidak berizin) serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang izin usahanya dicabut, atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi,” tegas ketua(25/11/2025)

Menurut Nasiruddin berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi, atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

”Bunyi undang-undang dan peraturannya sudah jelas. Tapi kenapa ini semua seolah olsh ada pembiaran dan tutup mata. Maka kami mendesak agar APH tegas,” jelas Nasiruddin

Hal senada juga diungkapkan Sekjan MADAS Anak Serumpun (DPC) Bangkalan M.Sudi dan Pemuda Bangkalan yang Tergabung disapa panggilan ToReTTO sebagai ormas yang merupakan lembaga kontrol masyarakat di Bangkalan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian bocah yang tenggelam di lokasi bekas galian C hingga meninggal dunia. 6 orang 

Sebelum memakan korban, pihaknya dalam berbagai kesempatan sudah memberikan warning atau peringatan bahwa Bangkalan darurat tambang galian C. ”Kami ketua DPC FORMADES Nasiruddin mendesak agar APH, pemerintah daerah, dinas terkait, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera turun dan menutup galian C  ilegal, dan melakukan tertib administrasi kepada galian C yang legal, baik masa berlakunya, maupun reklamasinya,” jelas Nasir

Sayangnya, upaya yang ditempuh Sakjen LSM LIRA seolah angin lalu. Belum ada tindakan konkret dari masing-masing pemangku tidak ada kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Maka, dengan adanya korban anak meninggal di lokasi kubangan bekas tambang galian C tersebut, menjadi peringatan sekaligus pelajaran bagi semua pihak. ”Korban-korban kecelakaan di sekitar lokasi tambang, sudah cukup bukti bagi Sekjan (LSM LIRA) Bangkalan untuk melakukan laporan,” tegas Rofi:i

LSM yang tergabung FORMADES Bangkalan mewakili para korban akan melaporkan kepada semua pihak yang terlibat adanya perbuatan hukum tersebut kepada pelaku, baik secara pidana perorangan maupun secara state crime atau kejahatan yang dilakukan oleh negara. ”Karena pemerintahan juga bertanggung jawab penuh atas musibah ini,” jelas Tim yang berprofesi sebagai pengacara ini. ucapnya


Pewarta :Mukri

Editor: Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...