Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk
KOLAKA.WARTAPERS.COM – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menggerakkan massa dalam aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya, sebagai bentuk konsistensi perjuangan dalam mengawal isu dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa alat berat di PT Antam Tbk.pada hari senin 24/11/2025.
Setelah sebelumnya melakukan aksi jilid I dan jilid II, kali ini GMII menggelar Aksi Jilid III di dua titik strategis penegakan hukum, yaitu di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aksi besar yang berlangsung damai ini dipimpin oleh Edrian Saputra, selaku Koordinator Lapangan GMII. Ia menegaskan bahwa eskalasi aksi ke titik penegakan hukum tertinggi di Indonesia merupakan langkah serius untuk menuntut percepatan penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan dalam kontrak sewa alat berat di UBPN Sulawesi Tenggara.
GMII Soroti Kontrak Fantastis Rp 890 Miliar yang Diduga Sarat Penyimpangan, GMII menyoroti kontrak dengan Nomor: A000001264/9231/DAT/2021, antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS), senilai Rp 890.000.000.000,00. Menurut hasil kajian GMII, kontrak bernilai hampir satu triliun rupiah tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender terbuka, padahal setiap pengadaan barang dan jasa di BUMN dengan nilai besar wajib dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.
GMII berpendapat bahwa terjadi kejanggalan serius karena nilai Rp 890 miliar jauh melampaui batas pengadaan sederhana seperti penunjukan langsung. Hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa BUMN dan prinsip dasar Good Corporate Governance (GCG).
Aksi Jilid III, GMII Bawa Bukti, Data, dan Seruan Keras ke Dua Lembaga Penegak Hukum, Dalam aksi yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini, massa GMII membawa berbagai poster, data analisis, serta dokumen hasil kajian internal.
GMII juga menyampaikan orasi secara bergantian yang menyoroti dugaan, Penyimpangan prosedur pengadaan, Ketidaktransparanan dalam proses penunjukan penyedia jasa, Potensi kerugian negara dalam jumlah besar, dan Lemahnya pengawasan internal PT Antam Tbk.
Koordinator Lapangan GMII, Edrian Saputra, dalam orasinya menyatakan, “Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa. Jika KPK RI dan Kejaksaan Agung RI diam, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Nilai Rp 890 miliar bukan jumlah yang kecil, sehingga kami menuntut penyelidikan secara terbuka, menyeluruh, dan profesional.”
Ia juga menambahkan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana proses kontrak sebesar itu dapat terjadi tanpa mekanisme tender yang kompetitif.
PEWARTA: ASRIL WP.
Editor: redaksi

