Polemik Tanah Percaton, Lurah Karang Dalam Masih Ragukan Legalitas Hukumnya

 


SAMPANG, wartapers.com  –  Belum tuntas,  hingga Polemik berkepanjangan terkait pemanfaatan dan ragukan status hukum tanah percaton di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, akhirnya memasuki babak baru. Lurah Karang Dalam, Masdog, mengambil inisiatif strategis dengan menggelar audiensi bersama berbagai pihak terkait, yang bertujuan untuk menuntaskan ketidakjelasan aset daerah yang vital tersebut. Pertemuan penting ini diadakan di ruang Komisi Besar DPRD Kabupaten Sampang. Kamis 09/10/2025

Tujuan utama dari audiensi ini adalah mencari penjelasan, solusi konkret, dan kejelasan status hukum atas pemanfaatan tanah percaton. Lahan tersebut, yang merupakan aset kelurahan (tanah kas desa), telah lama menjadi sorotan publik dan menimbulkan kebingungan administrasi. Inisiatif Lurah Masdog ini digarisbawahi sebagai upaya serius pemerintah kelurahan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat setempat.

Audiensi ini dihadiri oleh representasi lengkap dari berbagai instansi yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan aset daerah dan pertanahan. Dari pihak legislatif, hadir anggota dari Komisi I, II, dan IV DPRD Sampang, menunjukkan keseriusan dewan dalam mengawal isu ini.

Selain itu, pertemuan juga melibatkan jajaran eksekutif dan lembaga teknis. Turut hadir Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) dr. Bhakti Setiyo Tunggal, mengingat lokasi tanah percaton ini ditengarai bersinggungan dengan aset rumah sakit. Perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kunci utama, bersama dengan Camat Sampang, untuk memberikan data dan perspektif teknis yang diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Karang Dalam Masdog menyampaikan inti permasalahan. Ia menekankan bahwa langkah audiensi ini diambil untuk memastikan pengelolaan tanah percaton berjalan transparan dan tidak ada lagi kesalahpahaman, anehnya data yang dimiliki ada dua peta , hal ini semakin kuatnya timbul tanda tanya besar keabsahan dari data kedua  tersebut. 

"Kami ingin ada kejelasan status dan arah pemanfaatan tanah percaton, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahpahaman antar pihak, anehnya kok bisa peta ini ada dua , kok bisa " tanya lurah tersebut saat audiensi menggarisbawahi urgensi penyelesaian polemik ini.

Permasalahan mendasar, menurut Masdog, terletak pada adanya dua versi peta dan sertifikat yang berbeda terkait Persil 75, yang selama ini menjadi sumber perbedaan pandangan antara BPPKAD dan masyarakat. Perbedaan data ini menciptakan kerumitan administrasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Masdog secara rinci menjelaskan kejanggalan yang ditemukan. Ia membeberkan bahwa sertifikat terbit di Persil 75, namun peta yang digunakan selama ini justru tidak dilengkapi legenda dan skala yang jelas. Peta tanpa legenda tersebut menunjukkan Persil 75 berada pada lambang huruf "S" (sawah), yang secara fakta bukanlah lokasi tanah percaton, sementara Persil 76 berada di tanah percaton.

Ironisnya, saat merujuk pada peta lain yang memiliki legenda dan skala 1:5000, Masdog menemukan fakta yang bertolak belakang. Pada peta kedua ini, Persil 75 justru berada pada lambang "DL" (tanah kas desa), sementara Persil 76 menempati simbol "S" yang berarti sawah milik warga. “Jadi yang kami tanyakan, peta mana yang sebenarnya asli dan sah digunakan sebagai dasar hukum?” tantang Masdog, menuntut pertanggungjawaban data dari instansi terkait. 

Menanggapi paparan Lurah Karang Dalam, para anggota DPRD Sampang menyambut baik inisiatif audiensi yang dipandang sebagai langkah proaktif ini. Mereka menilai bahwa inisiatif tersebut merupakan kebutuhan mendesak. 

Anggota dewan sepakat bahwa perlu adanya sinergi lintas sektor untuk menuntaskan perbedaan data yang ada, sekaligus memperjelas status aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan Kabupaten Sampang.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Iwan Efendi, memberikan jaminan bahwa pihak legislatif akan menindaklanjuti temuan ini sesuai fungsi kelembagaan mereka. Ia menjelaskan jika semua legislator hanya menjadi mediator dan membantu pecahkan persoalan ini agar tidak merambat kemana-mana.

“Kami di DPRD berperan sebagai mediator dan pengawas, bukan eksekutor. Namun kami akan memastikan bahwa setiap aset kelurahan mendapat perhatian dan penanganan yang sesuai aturan,” ucap Iwan . 

Secara kesimpulan, audiensi yang digelar di ruang Komisi Besar DPRD Sampang ini diharapkan menjadi langkah awal yang fundamental dalam proses penemuan kejelasan hukum. Dengan mempertemukan semua pihak dan memaparkan data ganda secara terbuka.

" Tujuan kami hanya ingin meminta kepastian serta kejelasan tanah ini , kami berharap DPRD berupaya mencegah agar pemanfaatan tanah percaton tidak lagi menimbulkan polemik maupun sengketa hukum di kemudian hari, sekaligus menjamin aset ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik" kata Lurah Kurang Dalem. Kamis 09/10/2025.



Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...