Pihak PT.PMS Klarifikasi Terkait Pengeroyokan Yang Melibatkan Karyawannya
KOLAKA.WARTAPERS.COM - Pihak PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) buka suara terkait dugaan pengeroyokan yang melibatkan karyawannya terhadap warga bernama Ahmad Jaelani di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak perusahaan mengeklaim tindakan itu merupakan pembelaan spontan, karena adanya ancaman di lingkungan kerja.
Kuasa Hukum PT PMS, Anis Pamma, menjelaskan insiden terjadi di pekarangan kantor, Sabtu (27/9/2025), pukul 16.52 Wita. Ahmad Jaelani disebut masuk dalam kondisi marah, memaki, melempar benda keras, dan merusak fasilitas kantor. Kondisi itu membuat karyawan merespons secara spontan.
“Prioritas kami adalah keselamatan setiap orang di lingkungan kerja. Ketika terjadi lemparan benda keras dan perusakan, karyawan yang tinggal di mes merespons sementara dan proporsional agar situasi segera terkendali,” jelas Anis melalui keterangan resminya, Selasa (30/9/2025).
Ia juga mengeklaim ada bukti pendukung berupa rekaman CCTV dan kesaksian sejumlah karyawan. Selain itu, Anis mengingatkan adanya surat pernyataan dari Ahmad Jaelani berisi pengakuan dan janji tidak mengulangi aksi pemalangan atau keributan terkait aktivitas PT PMS pada 2024 lalu.
“Fakta-fakta ini penting agar publik melihat pola berulang dan memahami mengapa di hari kejadian karyawan kami terpaksa menghentikan tindakan yang membahayakan,” ujarnya.
Meski begitu, PT PMS menegaskan tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif. Perusahaan juga mengimbau semua pihak agar mengedepankan penyelesaian damai demi menjaga ketertiban di wilayah Kolaka.
“PT PMS menghormati penegakan hukum. Kami siap menyerahkan rekaman CCTV maupun menghadirkan saksi, sekaligus berharap semua pihak menahan diri demi kondusifitas bersama,” tutupnya.
Pewarta : Asril wp
Editor: Redaksi
