Ketua DPRD Kolaka Sembunyi Saat Mahasiswa Sembilan Belas November Geruduk Kantor DPRD Kolaka

KOLAKA ,WARTAPERS.COM -  Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains & Teknologi Universitas Sembilan belas November Kolaka, menggeruduk kantor DPRD kolaka menuntut keadilan yang tak kunjung di berikan terkait jalan lintas poros yang di gunakan oleh PT.IPIP dan beberapa perusahaan lainnya, pada hari kamis 9 Oktober 2025.

Mahasiswa dalam orasinya dengan ini menyatakan sikap bahwa kami berdiri tegak demi ditegakkannya supremasi hukum sesuai dengan Undang undang No. 3 Tahun 2020 atas perubahan uu no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, uu No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat 1 dan  2 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada jalan dapat dikenai sanksi pidana, UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 Ayat 1 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pentingnya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan,serta Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa setiap orang berhak memperoleh keterbukaan informasi publik .

Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup sosial masyarakat, terhadap aktivitas  perusahaan tambang dan Industri yang telah menimbulkan kerusakan pada jalan umum di Desa oko - oko, kec. Pomalaa, Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara.

Tidak hanya itu , Kerusakan ini juga disebabkan adanya Aktivitas mobilisasi alat berat dan material yang melebihi kapasitas oleh PT.IPIP & PT. VALE yang menggunakan pelabuhan kolakasi dan dawi-dawi yang kami duga tidak mengantongi isin lintas,

Dampak Sosial dan Lingkungan ditimbulkan antara lain:

1. Aktivitas angkutan perusahaan dan industri dengan menggunakan kendaraan berat secara terus-menerus telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan jalan penghubung kabupaten yang merupakan akses utama masyarakat.

2. Kerusakan jalan telah menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi warga.


Pewarta : Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...