Bangunan Mewah H. Malik di Sampang Terancam Dibongkar, Dipastikan Tak Ber-IMB

SAMPANG, wartapers.com – Sebuah bangunan megah yang baru saja didirikan di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan milik pengusaha lokal H. Malik Amrullah ini kini menghadapi ancaman sanksi berat dari Pemerintah Kabupaten Sampang, mulai dari denda administratif hingga pembongkaran total. Rabu 08/10/2025. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Ir. Majid Syamroni, M.Si, menegaskan bahwa status bangunan tersebut adalah ilegal. Menurut Majid, setelah dilakukan pengecekan mendalam melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) Bangunan Gedung (BG), tidak ditemukan adanya data perizinan untuk alamat yang dimaksud.

Tidak hanya dipastikan tanpa IMB/PBG, bangunan tersebut juga terkonfirmasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Madjid Syamroni menekankan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan berbagai sanksi administratif dan hukum yang harus ditanggung oleh pemilik.

Menanggapi temuan DPMPTSP, Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Wahyu F. Hidayat, ST., MT, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan survei. Survei ini bertujuan untuk memastikan apakah bangunan tersebut juga melanggar ketentuan tata ruang lainnya.

Wahyu menjelaskan, setiap bangunan di Sampang terikat pada aturan Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yakni batas aman mendirikan bangunan sejauh 5 hingga 7 meter dari tepi jalan umum. Area di luar batas tersebut adalah hak jalan umum yang harus dibebaskan.

Apabila hasil survei PUPR menemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran serius, terutama terkait Sempadan Jalan, sanksi akan segera dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku pelaksana teknis penegakan peraturan daerah.

Wahyu, yang ditemui di ruang kerjanya didampingi Staf Robby Carissa, memaparkan secara rinci mengenai konsekuensi hukum yang menanti H. Malik jika tidak segera memproses perizinan.

Sanksi administrasi yang mengancam antara lain adalah Peringatan Tertulis, Penghentian Pembangunan sementara atau permanen, dan yang paling ekstrem adalah Pembongkaran Bangunan jika pelanggarannya dinilai sangat serius.

Selain ancaman pembongkaran, pemilik juga dapat dikenakan denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan. Sanksi ini diberlakukan bukan hanya karena aspek hukum, tetapi juga demi menjamin standar keamanan bangunan dan menghindari risiko legalitas di masa depan, seperti kesulitan penjualan properti atau pengajuan kredit perbankan.

Secara terpisah, H. Malik Amrullah saat dikonfirmasi di kediamannya, mengaku tidak memiliki niat untuk melanggar aturan. Ia mengklaim telah lama memproses IMB/PBG untuk bangunan di Jalan Wahid Hasyim tersebut. Menurutnya, ia bahkan telah menyewa konsultan khusus untuk mengurus perizinan dan prosesnya saat ini sudah berjalan lebih dari satu bulan. Malik berharap proses perizinan dapat segera selesai untuk menghindari sanksi yang mengancam.


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...