Status PNS Terdakwa Syamsiyah Terancam , JPU Kejari Sampang Tuntut 2 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Penipuan Tanah
SAMPANG, wartapers.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Syamsiyah, dituntut hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Akibat Tuntutan tersebut Kini Status PNS Terdakwa semakin Terjepit. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Selasa, 9 September 2025. Syamsiyah didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp650 juta. Rabu 10/09/2025.
Tuntutan pidana ini menjadi sorotan publik setelah kasusnya mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Djoko Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan bahwa tuntutan JPU akan diasistensi oleh Kejati karena kasus ini termasuk "Perkara Tingkat Tinggi" (PK Ting). Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) pada Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut JPU Indah Asry Pinatasari, terdakwa Syamsiyah bersama rekannya Rizal (berkas terpisah) melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban, Rindawati. Mereka menawarkan penjualan tanah dan kos-kosan di Jalan Teuku Umar Gg. 2, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Kasus ini bermula pada Oktober 2018 ketika Syamsiyah dan Rizal mendatangi rumah Rindawati untuk menawarkan properti tersebut seharga Rp800 juta. Setelah tawar-menawar, harga disepakati menjadi Rp650 juta. Korban Rindawati yang tertarik kemudian menyerahkan pembayaran awal (tanda jadi) sebesar Rp20 juta.
Setelah pembayaran awal, Syamsiyah dan Rizal terus meminta tambahan uang kepada korban dengan berbagai alasan. Total kerugian yang dialami Rindawati mencapai Rp650 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, baik dalam bentuk uang tunai, mobil, hingga barang berharga.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan Akta Hibah No. 54/AH/SPG/V/2006, namun dengan dalih sertifikat masih dalam proses. Belakangan, korban baru mengetahui bahwa akta tersebut berbeda dengan objek tanah yang dijual. Terdakwa juga tidak pernah memberitahu korban bahwa sertifikat tanah yang sebenarnya telah digadaikan oleh kerabatnya.
JPU Indah Asry Pinatasari menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan tipu muslihat. Syamsiyah memanfaatkan kepercayaan korban dan terus meminta pembayaran meskipun ia tahu properti tersebut tidak bisa dijual. Kerugian korban Rindawati diperkirakan mencapai Rp650 juta, sesuai dengan nilai yang disepakati untuk jual beli properti tersebut.
Atas perbuatan dari kedua terdakwa Syamsiyah binti Ahmad Hasan dan Rizal dengan perkara yang sama tersebut , Saksi Korban, Rindawati mengalami kerugian kurang lebih Rp. 650 Juta.
" Oleh karena itu terdakwa Syamsiyah binti Ahmad Hasan di tuntut hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan " ujar JPU Kejari Sampang Indah Ashari Pitanasari , SH.
Selain tuntutan pidana, status Syamsiyah sebagai ASN juga terancam. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hakim, membenarkan bahwa seorang ASN yang divonis penjara dengan hukuman minimal 2 tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat diberhentikan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ancaman hukuman pidana yang dituntut JPU terhadap Syamsiyah yaitu 2 tahun 10 bulan, melampaui batas minimal yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, nasib Syamsiyah akan ditentukan oleh putusan akhir pengadilan, yang juga akan memengaruhi masa depannya sebagai abdi negara. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai integritas dan tanggung jawab ASN di mata hukum.