Nassar " Ini Bentuk Kriminalisasi Terhadap Warga Pelapor Dan Penyidik Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Pelaporan
KOLAKA.WARTAPERS.COM - Polres Kolaka mengundang Nazar untuk melakukan Penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Oko-oko,Dusun 2 Lawanie Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.pada hari Rabu 24 September 2025.
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Laporan Pengaduan Saudara JUSRI SAM, S.H., nomor B/500/VIII/2025/SPKT, tanggal 09 Agustus 2025, perihal dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan Penyerobotan;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/202/VIII/RES. 1.24./2025/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2025.
Dalam surat undangan tersebut, disebutkan bahwa Nazar diminta untuk hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik pembantu Polres kolaka, Nasar Mengatakan mereka memanggil saya guna penyidikan penyerobotan dan pemalsuan dokumen, namun saat Nasar meminta kepada penyidik.
" mana bukti pemalsuan dan penyerobotan yang di tuduhkan ke pada saya namun penyidik tak bisa membuktikan saya pun menolak untuk di periksa." Ungkapnya.
Nazar pun diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut,Nasar Mengatakan Penyidik Polres Kolaka tidak bisa membuktikan dokumen apa yang saya palsukan.
" Lanjut Nasar pun menduga Penyidik polres sengaja mencari Masalah dan ada yang aneh terkait kasus ini seolah olah tidak Profesional karena pelapor tidak bisa menunjukkan Bukti apa yang di laporkan ke saya".
Denga tegas Nassar pun akan melapor balik penyidik Polres kolaka ke Propam Polda Sultra dan akan melaporkan balik pelapor Ke krimum polda Sultra sebagai bentuk pencemaran nama baik saya kata Nazar saat di wawancarai awak media.
Nazar sebagai Terlapor Menduga Polres Kolaka sengaja melakukan kriminalisasi terhadap warga,tentang penyerobotan lahan dan pelapor tidak bisa menunjukkan alas hak yang di tuduhkan kepadanya saya dan warga," ini adalah bentuk kriminalisasi dan merampas kemerdekaan rakyat."
Pewarta ; Asril wp
Editor; Redaksi
