LSM Lempar Gelar Audensi Di kantor BPN Bangkalan Jawa Timur
Bangkalan || wartapers.com - LSM Lempar Gelar audensi Di kantor BPN Bangkalan terkait Perum Regency, di Didesa Kwanyar Barat kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Kasus kepemilikan tanah di perumahan Kwanyar Regency masih dalam Sengketa.
LSM Lempar menggelar audensi di kantor BPN Bangkalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan perumahan yang di wilayah Desa Kwanyar Barat. Dalam audiensi nya , Jimhur Saros menyoroti tanah masih dalam sengketa. ketidakjelasan komitmen dari BPN Bangkalan dalam menangani masalah ini.
"Perintah dari Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sudah jelas, untuk memberantas mafia tanah. Namun, situasi di Bangkalan tampaknya masih nunggu kejelasan kajian bersama, terkait tanah menjadi ladang emas bagi para mafia tanah dan pihak-pihak yang terlibat," teriak ujar Jimhur. Rabu 3/9/2025.
Jimhur Saros juga menyampaikan kepada kepala kantor BPN Bangkalan, bahwa dalam kasus ini BPN harus lebih jeli dan teliti. Menurutnya, perlu lebih aktif dan proaktif dalam menangani masalah ini.
"Para pihak pelapor telah memberikan bukti yang cukup, termasuk keputusan dari Majelis Pengawas Notaris Daerah Bangkalan yang menyatakan Notaris Agus Kurniawan bersalah karena mengalihkan hak kepemilikan tanah tanpa prosedur yang benar bersama dengan PT.Graha Berkah Bersama," tambahnya.
Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Bangkalan( Muhammad Arifin Sireger S. T. M.E )akan menindak lebih lanjut dan lebih jelas lagi biar terang. Beliau menyatakan nanti akan lanjut rapat interen guna memberikan tanggapan utuh, di karena belum mengetahui seluruh rincian permasalahannya.
"Kita harapkan audiensi dengan para LSM Lempar ini dapat membantu memperjelas situasi dan memahami apa yang diminta oleh masyarakat," jelasnya
Sengketa tanah adalah isu yang kompleks dan memerlukan penanganan yang cermat. Semoga proses penyelesaiannya dapat menghasilkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta: MK
Editor: redaksi