Konflik Lahan Warung Madura di Kudus Berakhir Damai melalui Restorative Justice
KUDUS, wartapers.com - Kisruh pendirian warung Madura di Kudus, Jawa Tengah, antara seorang perantau dan paguyuban setempat berujung damai melalui proses restorative justice di Polsek Kudus Kota. Mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian ini berhasil menemukan solusi kekeluargaan, mengakhiri perselisihan yang sempat memanas.
Awal mula masalah ini mencuat ketika Ripin (30), seorang warga asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berencana membuka warung Madura di Kudus. Ia telah menyewa sebuah ruko dengan biaya sewa Rp 16 juta per tahun, terhitung sejak Juni 2025. Namun, niatnya terhalang oleh kedatangan empat orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota paguyuban warung Madura setempat.
Mereka melarang Ripin untuk beroperasi, dengan alasan harus mematuhi peraturan paguyuban yang mensyaratkan jarak antar warung Madura minimal 600 meter. Ancaman pun dilontarkan, membuat Ripin merasa terintimidasi dan khawatir akan keselamatan dirinya serta usahanya di kemudian hari.
Merasa terancam, Ripin segera mengadukan masalah ini kepada saudaranya di Madura pada tanggal 11 September 2025. Bersama dengan rombongan keluarganya, Ripin lantas memutuskan untuk mendatangi Kudus pada 16 September 2025, dengan harapan dapat menyelesaikan perselisihan tersebut secara langsung.
Mereka tiba di Kudus sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengendarai mobil dan langsung menuju warung milik H, yang disebut-sebut sebagai ketua paguyuban. Namun, kedatangan mereka tidak disambut baik karena dianggap terlalu malam.
"Saya hanya ingin bicara sebentar, tapi pemilik warung bilang besok saja jam 8 pagi karena sudah tengah malam," ujar Ripin.
Ripin pun menjelaskan bahwa tujuannya datang dari Madura adalah untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Jika warungnya tidak diizinkan buka, ia menuntut ganti rugi atas uang sewa yang telah dibayarkan. Ketidaksepakatan ini memicu adu mulut yang kian memanas antara kedua belah pihak.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, H datang bersama petugas Bhabinkamtibmas Polsek Kudus. Mereka berinisiatif untuk mencari jalan keluar terbaik agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang. Pertemuan ini menunjukkan keseriusan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Rabu 17/09/2025.
Mediasi pun berlanjut di Polsek Kudus Kota sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subhan. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus serta tokoh masyarakat Kudus dan tokoh Madura. Pertemuan ini difokuskan pada upaya mencari solusi win-win solution.
Alhasil, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara damai. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak paguyuban menyanggupi untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp 8 juta kepada Ripin. Kesepakatan ini mengakhiri konflik secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit.
AKP Subhan, Kapolsek Kudus, menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi peraturan paguyuban. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta paguyuban untuk lebih gencar mensosialisasikan aturan mereka, terutama mengenai jarak ideal 600 meter antar warung, agar para pendatang dapat.
Pewarta: Sul
Editor: redaksi