Tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-80, PEMKAB Lembata Tegaskan Pembatasan Waktu Kegiatan Keramaian

 

Lembata - wartapers.com - Pemerintah Kabupaten Lembata resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Kegiatan Tertentu, yang ditetapkan di Lewoleba pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menyebut penetapan surat edaran di hari bersejarah ini sebagai simbol komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan hidup masyarakat, sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai kemerdekaan. "Momentum 80 tahun Indonesia merdeka adalah saat yang tepat untuk memperkuat disiplin sosial demi terciptanya kehidupan bersama yang lebih baik," ujar Bupati.

Surat edaran ini menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan keramaian, seperti pesta, konser, atau acara perayaan lainnya, wajib mendapatkan izin dari pihak Kepolisian sesuai kewenangannya. Kegiatan tersebut hanya diperkenankan berlangsung hingga pukul 00.30 WITA.

Selain itu, penggunaan pengeras suara yang menimbulkan suara bising harus dibatasi mulai pukul 22.00 WITA, kecuali untuk kegiatan keagamaan dan pertunjukan musik hidup di ruang terbuka yang telah mendapat izin khusus. Hal ini mengacu pada Perda Kabupaten Lembata Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Surat edaran ini bukan bentuk pelarangan, tetapi pengaturan. Masyarakat tetap bisa berkegiatan, bersuka cita, bahkan merayakan kemerdekaan, namun tetap menjaga hak warga lain untuk hidup tenang dan aman,” tegas Bupati Kanisius.

Pemerintah juga mengingatkan soal larangan penyalahgunaan minuman beralkohol selama kegiatan berlangsung. Penyelenggara diwajibkan mengawasi dan mengendalikan kegiatan agar tidak memicu keributan atau gangguan ketertiban.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, aparat kepolisian, camat, kepala desa/lurah, dan unsur terkait lainnya akan melakukan patroli dan pengawasan langsung. Tim ini berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, ASN, camat, hingga lurah dan kepala desa untuk menjadi contoh dalam mensosialisasikan serta menegakkan kebijakan ini di tengah masyarakat. Regu Satlinmas desa dan kelurahan pun diminta aktif memantau potensi gangguan ketertiban di lapangan.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor P/400/14/SETDA/VI/2025 dinyatakan tidak berlaku. Penegasan kebijakan ini menjadi bagian dari semangat baru di usia kemerdekaan yang ke-80, di mana pemerintah daerah dan masyarakat diajak untuk bersama-sama membangun Lembata yang lebih tertib, damai, dan beradab.


Pewarta: sabatani

Editor; redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...