Presidium K-4 Desak Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Korupsi Rp 6,62 Miliar yang Ada Di Desa Anawua

 


KOLAKA.WARTAPERS.COM – Salah satu Presidium Kotak  Katik Kolaka Kontrol (K-4) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk bersikap tegas dan transparan terkait laporan LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) yang telah masuk sejak 10 Juni 2024 namun belum mendapatkan SP2HP meski sudah setahun lebih.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/232/VI/2024/Ditreskrimsus, dilayangkan oleh Ketua LSM WRI, Amir Kaharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Pengembangan Bibit Tanaman Tebu Tahun 2015 senilai Rp 6.620.000.000 yang bersumber dari APBN. Program yang berlokasi di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka tersebut diduga gagal total dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

 “Sudah setahun laporan ini masuk, tapi perkembangan kasusnya tidak jelas. SP2HP pun belum diberikan. Kami minta Polda Sultra tegas menindaklanjuti, karena ini menyangkut uang negara dan hak publik untuk tahu hasil penanganannya,” tegas Amir.

Pihak dari K-4 Kolaka saat bertandang di Polda Sultra pada hari ini Rabu 13 Agustus 2025 akan mengawal penuh kasus ini, termasuk siap melaporkannya ke Irwasda Polda Sultra atau Mabes Polri dan  apabila Polda Sultra tidak segera memberikan kejelasan penanganan kasus perkara ini.

"Kami berharap bahwa dengan melibatkan Irwasda, maka penanganan laporan WRI ini dapat menjadi lebih transparan dan efektif. Kami tidak ingin melihat penundaan-penundaan yang tidak jelas," K4.


PEWARTA : ASRIL WP

Editor; redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image