Memasuki Babak Baru di PN Sampang, Isudin Buktikan Bahwa Insiden Laka JLS Bukan Kelalaian
Sampang, wartapers.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk fuso dan mobil Honda Brio di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Kuasa hukum Moh. Isudin, pengemudi mobil Brio, berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak lalai dalam insiden yang terjadi pada 12 April 2025 itu. Dalam sidang pembuktian, tim kuasa hukum menghadirkan saksi dan bukti baru untuk memperkuat argumen mereka, sekaligus membantah dakwaan yang menjerat Isudin.
Dalam persidangan, dua kuasa hukum Isudin, H. Bahri dan Didiyanto, menghadirkan beberapa saksi, yaitu Rizky, Sunardi, dan Bu Kutsia. Menurut Didiyanto, keterangan dari saksi-saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru di lapangan. Ia juga menyoroti adanya ketidakselarasan antara kesaksian yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kesaksian yang dihadirkan oleh rekan JPU sangat bertentangan antara saksi pertama, kedua, dan ketiga. Jadi bisa dikatakan kesaksian tersebut tidak melihat secara langsung," ujar Didiyanto.
H. Bahri menjelaskan kronologi kejadian dari sudut pandang kliennya. Ia menyebutkan bahwa Isudin mengendarai mobil Honda Brio dari arah Pamekasan menuju Surabaya. Pada saat yang sama, truk fuso yang dikendarai Samsul Arifin melaju dari arah Surabaya menuju Pamekasan. Menurut H. Bahri, Isudin berada di jalurnya yang benar, sementara truk fuso tiba-tiba oleng dan pindah ke jalur Isudin, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Didiyanto menambahkan, pihaknya memiliki dugaan kuat bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh kondisi teknis truk yang tidak layak. "Truk merah dalam kondisi tidak baik-baik saja karena remnya jebol alias blong," katanya.
Pernyataan ini menjadi salah satu fokus utama tim kuasa hukum untuk mematahkan dakwaan kelalaian yang dialamatkan pada Isudin. Mereka berpendapat bahwa kecelakaan terjadi bukan karena kelalaian Isudin, melainkan karena kegagalan teknis pada kendaraan lawan.
Didiyanto juga mengungkapkan keberatan mengenai proses penetapan tersangka terhadap Isudin. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum sejak awal, dan karena Isudin awam hukum, ia rentan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang menjerat dari penyidik.
"Banyak sekali yang sudah diketahui oleh kami, penggiringan-penggiringan atau pertanyaan-pertanyaan yang menjerat sifatnya kepada klien kami dari Penyidik," kata Didiyanto
Selain H. Bahri dan Didiyanto, dr. Hendri, Direktur Utama Rumah Sakit Qona'ah, turut menyuarakan harapannya. Ia meminta agar dakwaan terhadap Isudin dianulir, dan kliennya yang seharusnya menjadi korban tidak lagi ditetapkan sebagai terdakwa. dr. Hendri juga menuntut ganti rugi, baik secara moral, material, maupun immaterial. Ganti rugi tersebut mencakup biaya pengobatan, santunan, dan perbaikan mobil.
"Paling tidak dikembalikan ke kondisi normal," tegas dr. Hendri, berharap keadilan ditegakkan untuk Isudin.
Redaksi
