Mahasiswa USN " PT.IPIP Harus Bertanggung Jawab Terkait Penggunaan Jalan Poros Yang Tak Memiliki Ijin Operasional

KOLAKA.WARTAPERS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa perwakilan PT. IPIP , Rimau dan TRK  yang beroperasi di wilayah desa oko oko kecamatan Pomalaa. kabupaten Kolaka.pada senin 25 Agustus 2025.

Rapat ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, serta perwakilan mahasiswa Fakultas sains dan teknologi Universitas Sembilan belas november kolaka.

Rapat ini diselenggarakan sebagai respons atas Tuntutan  aksi protes mahasiswa terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP).

Dalam sambutannya, salah satu anggota DPRD kab. Kolaka menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum. Ia menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mencari solusi bersama yang adil dan berkelanjutan.

Muh.Irfan firdaus, kordinator aksi, dalam penyampaiannya menyuarakan keresahan masyarakat dan mahasiswa terhadap dampak penggunaan jalan umum oleh kendaraan PT. IPIP, seperti kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, polusi debu, serta terganggunya aktivitas sosial. termasuk pendidikan. Mereka juga menuntut agar perusahaan tambang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya, termasuk perbaikan jalan dan melakukan penyiraman pada badan jalan yang terselimuti sedimen.

Dalam diskusi yang berlangsung cukup dinamis, DPRD menegaskan perlunya evaluasi terhadap izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan serta penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran.


Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari RDP ini antara lain:

1. PT. IPIP akan memenuhi tuntutan mahasiswa terkait pembersihan jalan dengan adanya sedimentasi dan lumpur.

2. membangun betonisasi Jalan lintas di jalan PT. GASING sesuai regulasi yang berlaku.

3. Dinas perhubungan secara teknis akan melaksanakan pengawasan terkait penggunaan jalan lintas PT. GASING.

4. Pengunaan jalan oleh mobil operasional (Angkutan Berat) PT. IPIP yang melintasi jalan umum harus memiliki izin sesuai ketentuan / regulasi yang berlaku.

5. DPRD Kolaka akan melakukan pengawasan terkait komitmen bersama antara PT. IPIP & Mahasiswa.

6. Jika komitmen ini tidak di laksanakan, DPRD Kolaka akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian operasional melintasi jalan, lintas PT. GASING.

Rapat ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara DPRD, mahasiswa, dinas terkait dan perusahaan dapat menjadi kunci penyelesaian persoalan ini secara adil dan berkelanjutan.



PEWARTA : ASRIL WP

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image