Lembata di Persimpangan Fiskal, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Pemda Siapkan Strategi Hadapi Efisiensi 2026
LEWOLEBA – wartapers.com - Lembata berada di persimpangan fiskal yang kian menantang. Menyusul kebijakan efisiensi anggaran nasional tahun 2026, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dituntut bergerak cepat agar tidak terjebak pada krisis pembangunan. Wakil Ketua DPRD Lembata, Langobelen Gewura Fransiskus, mengingatkan Pemda Lembata untuk segera menyiapkan strategi konkret menghadapi arus besar efisiensi itu.
“Semua kabupaten dan kota harus siap dengan skema efisiensi. Lembata tidak boleh lengah. Dengan keterbatasan PAD, kita harus lebih gesit mencari solusi,” tegas Fransiskus di Lewoleba, Jumat (22/8/2025).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan berbagai aturan Menteri Keuangan RI menjadi dasar kebijakan pengetatan fiskal. Transfer Keuangan Daerah (TKD) dipastikan mengalami penurunan. Kondisi ini akan memukul langsung daerah yang selama ini bertumpu pada kucuran dana pusat.
Data Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan menunjukkan, terdapat 166 kabupaten/kota di Indonesia dengan PAD di bawah Rp100 miliar. Daerah-daerah ini masuk kategori rentan, karena fiskal mereka masih sepenuhnya bergantung pada TKD.
Untuk itu, pemerintah pusat membagi daerah dalam empat klaster fiskal: pertama, PAD di bawah Rp100 miliar; kedua, PAD Rp100 miliar; ketiga, PAD Rp100–250 miliar; dan keempat, PAD di atas Rp250 miliar. Lembata masuk klaster pertama, bahkan PAD-nya tercatat masih di bawah Rp50 miliar.
Fransiskus menambahkan, gambaran getir fiskal Lembata pernah mencuat dalam forum evaluasi RPJMD pada 15 Agustus 2025 di kantor Bapperida Provinsi NTT. Saat itu, seorang pejabat provinsi menyebut pembahasan RPJMD Lembata cukup diselesaikan dalam 30 menit saja, karena terbatasnya kemampuan fiskal daerah.
“Pernyataan itu jangan dianggap sinis. Itu adalah alarm bagi kita semua. Minimnya PAD harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal, bukan alasan untuk menyerah,” ujar Fransiskus.
Ia menekankan, langkah mendesak yang harus diambil adalah menertibkan administrasi penerimaan PAD agar tidak terjadi kebocoran. Di saat yang sama, OPD harus bersinergi dan berinovasi untuk menciptakan sumber pendapatan baru.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa menaikkan pajak daerah atau PBB tidak realistis di tengah ekonomi rakyat yang lesu. “Kita tidak boleh membebani masyarakat. Jalan keluarnya harus lebih kreatif dan berpihak pada rakyat,” tandasnya.
Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK). Baik reguler maupun lintas sektor, DAK menjadi instrumen penting yang secara regulatif bisa diakses untuk membiayai kebutuhan dasar daerah.
Regulasi yang membuka peluang itu di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis DAK fisik, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik.
Menurutnya, Pemda Lembata harus memahami sistem KRISNA, platform terpadu yang mengelola perencanaan, pengusulan, hingga verifikasi DAK antara daerah dan pusat. Namun, Fransiskus mengaku belum melihat langkah konkret OPD untuk memaksimalkan peluang itu.
“Saya sudah berulang kali sampaikan, bahkan pasca pelantikan bupati dan wakil bupati pada 20 Mei 2025, bahwa Pemda harus bergerak cepat. Efisiensi fiskal ini nyata, tidak bisa kita abaikan,” tegasnya.
Fransiskus pun menutup dengan nada waspada sekaligus optimistis. “Jika Pemda tidak menyiapkan strategi, Lembata akan terus terjebak dalam posisi simalakama: maju sulit, mundur pun tak mungkin. Namun dengan strategi cerdas dan kerja terintegrasi, kita bisa menjawab tantangan efisiensi fiskal ini.”
Pewarta: sabatani
Editor: redaksi

