KSBSI " Kepala Rumah Sakit Antam Minta Di Copot Karna Menyalahi Aturan Yang Ada
KOLAKA.WARTAPERS.COM || Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Kolaka menggelar aksi damai di depan kantor PT Medika Yakespen Utama dan PT Antam Pomalaa. Kamis, 7 Agustus 2025.
Aksi damai ini digelar untuk menuntut hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh PT Medika Yakespen Utama, salah satunya adalah penerapan struktur skala upah yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Serikat pekerja PT Medika Yakespen Utama (MYU) meminta PT Antam sebagai induk perusahaan untuk mengatur jadwal pertemuan serikat agar permasalahan yang dialami pekerja dapat terealisasi.
Namun Kepala Rumah Sakit Antam Lakukan Intimidasi Terhadap Pekerja, Kepala Rumah Sakit Antam, dr. Abdul Aziz Amin, diduga melakukan intimidasi terhadap pekerja untuk keluar dari serikat buruh yg telah terbentuk dan tercatat di Disnakertrans kolaka. Tindakan ini juga diduga melibatkan Nassar Manager Operasional dan Direktur utama bu Rahmi Suastika.
Menurut ketua serikat pekerja, PT Antam harus berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami pekerja PT MYU, karena PT MYU adalah mitra atau anak perusahaan PT Antam.
"Kami meminta PT Antam untuk tidak hanya mendengarkan satu pihak, namun juga harus mendengarkan suara-suara pekerja PT MYU," kata ketua serikat pekerja.
Serikat pekerja juga meminta PT Antam untuk segera membayarkan hak-hak dr.Laode Muhamad Muhlisin yang masih tercatat sebagai pekerja PT MYU, serta mempekerjakan kembali dr.Muh.Alam I.Musa yang tidak diperpanjang kontraknya.
Selain itu, serikat pekerja juga meminta PT Antam untuk mengembalikan dr.Laode Muhamad Muhlisin untuk bekerja di Unit Pomalaa.
Dasar Hukum:
UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 32 Tentang Tentang Mutasi dan Penempatan Tenaga Kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 Tentang PKWT.
UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
UU No 17 tahun 2023 pasal 273 ayat 1(c) tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 21 ayat 1 Tentang Pengusaha wajib menyusun struktur skala Upah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017.
Adapun permasalahan yang dialami oleh tenaga kerja adalah:
1. Adanya pemutasian tenaga kerja yang tidak sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
2. PT. Medika Yakespen Utama tidak memberikan hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku (tidak menerapkan struktur skala upah).
3. Status kepegawaian PT, Medika Yakespen Utama tidak memiliki kejelasan status, dimana ada beberapa tenaga kerja yang telah bekerja selama 5 tahun, belum diangkat sebagai pegawai tetap.
4. PT. Medika Yakespen Utama adalah perusahaan pengelola operasional RS Antam Pomalaa yang memiliki aktifitas pekerjaan secara kontinyu/tidak terputus atau tidak memiliki batasan waktu, sehingga tenaga kerja seharusnya dipekerjakan bukan secara kontrak.
5. Jasa Medik yang merupakan hak dari tenaga kerja medis tidak pernah diberikan.
6. Jam kerja melampaui kapasitas waktu kerja, melebihi 40 jam/minggu tetapi tidak mendapatkan upah lembur.
7. Adanya Pekerja yang tidak di perpanjang kontraknya karena memperjuangkan hak pekerja dan membentuk serikat.
"Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan melakukan aksi di PT Antam pusat," kata ketua serikat pekerja.
Serikat pekerja berharap PT Antam dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan adil, sehingga tidak berdampak negatif pada kegiatan operasional RS Antam.
Pewarta : ASRIL WP
Editor: redaksi