Ekonomi Sulit, Aturan Pajak Baru, Gaji Bupati Lembata di Ujung Tanduk
Lembata, wartapers.com - Harga-harga melambung, pasar sepi, hasil produksi petani dan nelayan menumpuk tak terbeli. Roda ekonomi di Lembata tersendat, daya beli rakyat makin rapuh. Di tengah kondisi yang serba sulit itu, kabar dari Jakarta kian menyesakkan: hak keuangan kepala daerah, termasuk Bupati Lembata, bisa dihentikan selama enam bulan bila aturan pajak dan retribusi daerah tak segera direvisi.
Wakil Ketua DPRD Lembata, Langobelen Gewura Fransiskus, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak gegabah merespons tekanan pusat.
“Hasil produksi minim, masyarakat kesulitan memasarkan, sementara daya beli lemah. Jangan sampai kebijakan pajak yang baru justru makin menjerat rakyat,” katanya.
Instruksi keras itu datang beruntun. Pertama dari Kementerian Dalam Negeri lewat Surat Nomor 900.13.1/2565/Keuda tertanggal 23 Juni 2025, yang memerintahkan daerah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Belum reda, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah kembali mempertegas lewat surat bernomor S.175/PK5/2025 tertanggal 11 Agustus 2025. Pesannya jelas: perubahan Perda wajib tuntas dalam waktu 15 hari.
Sanksinya pun berat. Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil sebesar 10 persen, pemotongan DAU atau DBH hingga 15 persen, dan yang paling menggetarkan: hak keuangan kepala daerah tidak akan dibayarkan selama enam bulan.
Menurut Fransiskus, kebijakan ini memang memiliki pijakan hukum kuat, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, hingga UU Nomor 28 Tahun 2009. Namun, ia menegaskan pemerintah tak boleh melupakan realitas masyarakat di lapangan.
“Pasal 93 UU HKPD jelas menyebut, peninjauan tarif retribusi harus memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Jadi, tidak boleh ada penambahan objek retribusi yang memberatkan rakyat,” ujarnya.
Fransiskus menambahkan, pengenaan opsen pajak hanya bisa dilakukan tanpa menambah beban maksimum wajib pajak sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 2009. Prinsip dasarnya, kata dia, pajak daerah seharusnya meringankan dan memberi kemudahan usaha, bukan jadi penghambat.
“Kalau revisi Perda ini dilakukan dengan bijak, ia bisa membuka peluang usaha yang lebih sehat dan produktif. Pada akhirnya, rakyatlah yang menuai kesejahteraan,” tutur Fransiskus.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal penuh proses revisi Perda agar tidak keluar jalur. “Kami tidak ingin revisi ini sekadar formalitas memenuhi perintah pusat. Ia harus nyata-nyata menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Pewarta: sabatani
Editor; redaksi

