DPD LSM LIRA Kolaka Soroti Kegiatan PBM PT CERIA Yang DiDuga Abaikan Pemberdayaan Tenaga Lokal
Kolaka, wartapers.com || - Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti aktivitas perusahaan bongkar muat (PBM) yang diduga dijalankan oleh pihak luar atas kerja sama dengan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI ) di Wilayah Pemerintah Desa Muara Lapao Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Jumat 01/08/2025.
Berdasarkan informasi dan laporan warga, kegiatan PBM di wilayah tersebut tidak melibatkan masyarakat atau tenaga kerja lokal secara optimal. Padahal, sesuai dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, seharusnya perusahaan lebih mengutamakan keterlibatan warga lokal dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk kegiatan bongkar muat.
"Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat lokal. Kami melihat adanya indikasi bahwa PBM dilakukan oleh pihak luar daerah, tanpa proses transparansi dan tanpa memperhatikan potensi tenaga kerja di wilayah Kecamatan Wolo," ujar Amir, kepada media ini
LSM LIRA menilai bahwa kondisi ini tidak sejalan dengan semangat pembangunan inklusif dan keadilan sosial yang mestinya menjadi tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dapat dilaksanakan melalui:
- Pemberdayaan masyarakat lokal.
- Kemitraan dengan usaha lokal.
- Peningkatan kapasitas ekonomi lokal.
- Pemberian peluang usaha kepada pelaku lokal.
Meski tidak secara eksplisit menyebut “pelibatan perusahaan lokal”, kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi implementasi TJSL Perusahaan.
LSM LIRA Kolaka mendesak:
1. PT Ceria memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait mekanisme dan pihak pelaksana kegiatan PBM di Desa Muara Lapao Pao ( Babarina )
2. Pemerintah Kabupaten Kolaka, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan, melakukan pengawasan ketat terhadap pelibatan PBM oleh perusahaan tambang.
3. Dinas ESDM Sultra turut memantau pelaksanaan kewajiban pemberdayaan masyarakat lokal sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan tambang dan lingkungan.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini secara resmi, termasuk membuka ruang dialog dengan perusahaan dan pemerintah. Jika perlu, kami akan melayangkan surat ke Ombudsman dan instansi terkait jika ditemukan pelanggaran,” tegas Amir.
LSM LIRA Kolaka terus berkomitmen mengawal keadilan dan keberpihakan terhadap warga lokal, khususnya dalam wilayah yang terdampak langsung oleh industri ekstraktif.
PEWARTA : ASRIL WP
Editor: redaksi