DPD LIRA Kolaka Pertanyakan Dasar Hukum Kades Konaweha Tak Ditangkap Meski Berstatus Tersangka
Kolaka, wartapers.com || Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka mempertanyakan sikap Polres Kolaka yang hingga kini belum melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka meskipun yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka. Rabu 06/08/2025.
“Kami meminta klarifikasi kepada Kapolres Kolaka: apa dasar hukum yang membuat seorang tersangka seperti Kades Konaweha masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan penahanan?” tegas Amir, Bupati LIRA Kolaka, dalam pernyataan resminya hari ini.
LSM LIRA menilai hal ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang spekulasi negatif terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka. Apalagi, status tersangka tersebut sudah berjalan cukup lama dan menyangkut dugaan tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat desa.
“Apakah ada perlakuan khusus bagi oknum pejabat desa? Kalau memang ada alasan hukum tertentu yang membuatnya belum ditahan, kami minta Polres Kolaka menjelaskannya secara terbuka kepada publik,” tambah Amir.
LSM LIRA KOLAKA menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Bila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sultra dan mempertimbangkan pengaduan ke Ombudsman serta Komisi III DPR RI.
Pewarta : Asril wp
Editor: redaksi