Diduga Sembunyikan Informasi, Proyek TPT di Galis Tuai Sorotan Warga
Bangkalan || wartapers.com - Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Jalan Pemda, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan warga. Proyek yang sudah berlangsung sekitar dua pekan itu dikerjakan tanpa papan informasi.
Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara memasang papan informasi.
Papan itu berfungsi memberi tahu masyarakat mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, hingga jangka waktu pengerjaan.
“Seharusnya masyarakat bisa tahu proyek ini bersumber dari mana dan berapa nilainya. Tapi sampai sekarang tidak ada papan informasi yang dipasang,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa, (20/08/2025).
Menurut dia, proyek yang dikerjakan di beberapa titik di Desa Paterongan dan desa lain di wilayah Galis itu diduga milik salah seorang warga berinisial T. Namun, tanpa papan informasi, publik sulit memastikan siapa pelaksana resmi dan sumber pendanaannya.
Warga khawatir, ketiadaan informasi ini berpotensi menurunkan kualitas pengerjaan. “Kalau masyarakat tidak bisa ikut memantau, rawan hasilnya tidak bermutu dan bisa merugikan anggaran negara,” ujarnya.
Mereka meminta pemerintah Kabupaten Bangkalan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti temuan tersebut. “Harus ada pengawasan agar hasil proyek benar-benar sesuai standar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur warga itu.
Pewarta : Mukri
Editor: redaksi