Bangkalan Berduka, Seorang Balita Jadi Korban Pamannya Sendiri
Bangkalan || wartapers.com - Seorang bocah laki-laki berinisial HY (4), asal Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan tewas mengenaskan usai digorok pamannya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku berinisial H (35) datang ke rumah kakak iparnya untuk mencari istrinya. Rumah sang kakak ipar ini tidak jauh dari rumahnya.
Menurut AKP Hafid, pelaku adalah paman korban yakni H (35) yang tak lain merupakan adik ipar dari ibu korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat bersembunyi namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.50 WIB.
AKP Hafid menjelaskan jika insiden bermula ketika pelaku berinisial H (35) datang ke rumah kakak iparnya untuk mencari istrinya. Rumah sang kakak ipar ini tidak jauh dari rumahnya.
Tak lama setelah itu, pelaku bertemu dengan kakak iparnya yang sedang mengendong korban.
insiden bermula ketika pelaku berinisial H (35) datang ke rumah kakak iparnya untuk mencari istrinya. Rumah sang kakak ipar ini tidak jauh dari rumahnya.
Tak lama setelah itu, pelaku bertemu dengan kakak iparnya yang sedang mengendong korban.
"Pelaku mencari istrinya di rumah tersebut, namun istrinya tidak ditemukan, dia lalu memecahi kaca rumah kakak iparnya," ungkap AKP Hafid saat dimintai pada Kamis siang ini (14/8) di Mapolres Bangkalan.
Dalam situasi tersebut, pelaku merebut korban dari gendongan ibunya. Sehingga, sang ibu sontak langsung berteriak meminta pertolongan.
"Korban lalu dibanting, dianiaya oleh pelaku dan digorok lehernya oleh pelaku menggunakan parang," imbuh AKP Hafid.
Setelah melakukan tindakan mengenaskan tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke hutan.
Namun, perburuan pelaku akhirnya berakhir setelah tim macan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Saat ini, pelaku berhasil kami amankan untuk kami mintai keterangan lebih lanjut. Untuk pasal nya, H kami jatuhkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup AKP Hafid.
Pewarta: MK /tim
Editor: redaksi