Astaga !! Diduga Penghulu Desa Olak Otak di Balik Aktivitas Galian C Yang Ilegal

 


Siak-Mandau, wartapers.com  -  Aktivitas penambangan sirtu (pasir dan batu) atau Galian C yang diduga ilegal berskala besar di Desa Olak Kecamatan  sungai Mandau Kabupaten Siak, Riau, terus beroperasi tanpa hambatan. Senin 12/08/2025.

Di balik layar, penambangan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan disinyalir dikendalikan oleh penghulu Desa Olak Kecamatan sungai Mandau Kabupaten Siak atas nama Zaiful Azim, S.H tanpa ada penindakan dari pihak berwenang. 

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan yang diduga ilegal ini. Eksploitasi sirtu yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, seperti perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir, dan kerusakan ekosistem di sekitarnya.

Kegiatan pertambangan termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan  penjualan harus dilengkapi dengan perizinan yang sah. Baik itu izin pertambangan atau izin pertambangan batuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dikonfirmasi awak media kepada pelaksana lapangan galian c atas nama Septiadi mengaku bahwa galian c tersebut memiliki izin, namun ketika awak media minta di perjelas izin apa yang di maksud, pelaksana atas nama Septiadi tersebut justru mengarahkan awak media ke Penghulu Desa Olak:

"silahkan hubungi Pemerintah Setempat (Penghulu Desa Olak) yg lebih mengetahui tentang izin-izin nya kami hanya pekerja". Ungkap Septiadi pelaksana galian c Desa Olak. 

Selanjutnya awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Zaiful Azim, S.H selaku Penghulu Desa Olak:

"Saya hanya mengetahui bahwa ada galian c di kampung kami, punya izin yang lengkap". 

Namun ketika awak media menanyakan apa saja kelengkapan izin galian c yang di maksud Penghulu Desa Olak tersebut, nomor awak media langsung di blokir. 

Berdasarkan pendalaman tim media di lapangan mencuat suatu informasi yang mengejutkan, bahwa di sinyalir Penghulu Desa Olak berperan aktif di belakang layar dalam aktivitas galian c tersebut. 

Aktivitas penambangan galian C dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap cagar alam, termasuk kerusakan lingkungan fisik, hilangnya keanekaragaman hayati, dan gangguan ekosistem. Selain itu, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan konflik sosial dan ekonomi. 

Kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai. 

Bersambung..


Pewarta; Ad

Editor; redaksi 


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...